Media KampungPolres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mesin disel yang berasal dari Gresik dan diketahui telah beraksi di 53 titik lokasi tambak dan sawah sejak tahun 2025. Pelaku ini dikenal sebagai spesialis pencuri mesin disel yang membuat keresahan di kalangan petani dan pemilik tambak di wilayah Lamongan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif terkait maraknya kasus pencurian mesin disel yang terjadi di sejumlah daerah. Pelaku yang dijuluki “Hama Tambak” ini diketahui sering beroperasi dengan modus operandi mengambil mesin disel yang digunakan untuk mengairi lahan pertanian dan tambak secara diam-diam.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Lamongan mengingat kerugian materil yang cukup besar dan gangguan terhadap aktivitas pertanian serta budidaya ikan di wilayah tersebut. Polisi mencatat ada sebanyak 53 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi pencurian mesin disel oleh pelaku yang kini sudah diamankan.

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang selama ini merasa dirugikan oleh aksi pencurian tersebut. Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan kejadian pencurian mesin disel bisa diminimalisir dan memberikan rasa aman kepada para petani dan pembudidaya ikan di Lamongan.

Polres Lamongan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian mesin disel ini. Selain itu, barang bukti hasil curian juga tengah diinventarisasi sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lamongan, khususnya dalam perlindungan terhadap aset pertanian dan perikanan yang sangat vital bagi perekonomian lokal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.