Media KampungKejaksaan Agung melakukan penjemputan paksa terhadap Laode Sinarwan Oda, Direktur Utama Toshida Indonesia, yang diduga terlibat dalam kasus suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Penangkapan ini dilakukan setelah Laode berulang kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan suap pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Laode sengaja menghindar dari panggilan penyidik hingga akhirnya diamankan di kediamannya di Jakarta Selatan pada Senin malam, 11 Mei 2026. “Penyidik melakukan pemanggilan paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan,” ujarnya pada Selasa, 12 Mei 2026.

Laode Sinarwan diduga menjadi salah satu pihak yang memberikan suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kaitan dengan pengurusan izin dan pengawasan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Kasus ini tengah menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Setelah penangkapan, Laode langsung menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia kemudian ditahan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertambangan.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan pengusaha, sehingga menjadi perhatian publik dan mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor pertambangan di Indonesia. Kejaksaan Agung terus memantau perkembangan kasus dan akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terbukti melanggar hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.