Media Kampung – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada 19 Agustus 2024, menandai komitmen negara dalam melindungi hak pekerja domestik.

Ketua Dewan Komisi Ketenagakerjaan, Rini Soemarno, menegaskan bahwa undang‑undang ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Politik, Administrasi, dan Aparatur (PPPA), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah siap menegakkan hak atas upah yang layak, jaminan sosial, serta perlindungan kesehatan bagi pekerja domestik.

Dalam konferensi pers di Istana Negara, Bahlil menambahkan, “Kami tidak akan membiarkan pekerja rumah tangga tetap berada di zona rawan eksploitasi dan diskriminasi.”

UU PPRT mencakup 12 pasal utama yang mengatur standar kerja, jam kerja maksimal delapan jam per hari, serta cuti tahunan minimal empat minggu.

Undang‑undang ini juga mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja domestik pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan BPJS Kesehatan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan terdapat sekitar 12,5 juta pekerja rumah tangga pada tahun 2023, dengan proporsi perempuan mencapai 85 persen.

Mayoritas dari mereka bekerja di rumah tangga menengah ke bawah, sehingga akses terhadap perlindungan sosial sebelumnya sangat terbatas.

Dengan berlakunya UU PPRT, pemerintah menargetkan peningkatan pendaftaran pekerja domestik dalam program jaminan sosial menjadi 70 persen pada akhir 2025.

Implementasi undang‑undang ini akan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Unit Pengawas Pekerja Rumah Tangga.

Pengawasan meliputi inspeksi rutin, pelaporan pelanggaran, serta sanksi administratif bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan.

Jika terbukti melanggar, pemberi kerja dapat dikenai denda hingga lima juta rupiah per pekerja serta pencabutan izin kerja.

Selain itu, undang‑undang ini memperkenalkan mekanisme mediasi yang dipimpin oleh Lembaga Perlindungan Pekerja Domestik (LPPD) untuk menyelesaikan sengketa secara cepat.

LPPD akan menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak.

Perlindungan ini juga mencakup hak atas cuti melahirkan selama 12 minggu dengan pembayaran penuh, sesuai standar internasional.

Para ahli hukum tenaga kerja menilai bahwa UU PPRT mengisi celah regulasi yang selama ini menghambat kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Prof. Dr. Arifin Siregar, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyatakan, “Undang‑Undang ini bukan sekadar teks, melainkan wujud kepedulian negara terhadap pekerja paling rentan.”

Sejumlah organisasi non‑pemerintah, seperti Yayasan PPRT Peduli, siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam sosialisasi hak‑hak pekerja.

Yayasan tersebut merencanakan pelatihan hak kerja bagi lebih dari 500 ribu pekerja domestik selama tahun pertama pelaksanaan UU.

Di tingkat provinsi, Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat telah menyiapkan modul edukasi daring yang dapat diakses gratis oleh pekerja dan pemberi kerja.

Modul tersebut mencakup panduan pendaftaran BPJS, tata cara pengajuan cuti, dan prosedur penyelesaian sengketa.

Berita ini juga menyinggung tantangan implementasi, seperti kurangnya pengetahuan pekerja mengenai hak mereka dan keterbatasan sumber daya pengawas.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah berkomitmen meningkatkan anggaran pengawasan tenaga kerja domestik sebesar 15 persen pada anggaran tahun 2025.

Penguatan kapasitas pelatihan bagi pengawas diharapkan dapat mempercepat penegakan UU PPRT di seluruh daerah.

Secara historis, pekerja rumah tangga seringkali tidak tercatat dalam statistik ketenagakerjaan resmi, menyulitkan perumusan kebijakan yang tepat.

Dengan regulasi baru, pemerintah berharap data formal akan meningkat, memungkinkan perencanaan kebijakan berbasis bukti.

Pengamat ekonomi, Dian Suryani, menilai bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja domestik dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi domestik melalui peningkatan daya beli.

Ia menambahkan, “Kesejahteraan pekerja domestik tidak hanya berdampak pada rumah tangga mereka, tetapi juga pada stabilitas ekonomi nasional.”

Saat ini, Menteri PPPA menegaskan bahwa seluruh kementerian terkait akan berkoordinasi untuk memastikan UU PPRT berjalan efektif.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan, “Semua pihak dapat bersinergi demi terciptanya lingkungan kerja yang adil dan manusiawi bagi pekerja rumah tangga.”

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.