Media Kampung – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa anak yang menjadi pelaku kekerasan harus tetap diproses hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus kekerasan berencana di Singkawang, Kalimantan Barat, yang melibatkan anak berinisial TS (14) sebagai pelaku dan W (12) sebagai korban.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai anggapan bahwa anak di bawah umur bebas hukuman dapat merusak moral remaja dan mengikis empati terhadap korban kekerasan. Ia menegaskan bahwa anak tidak boleh menganggap usia muda sebagai tameng untuk menghindari konsekuensi hukum atas tindak pidana yang dilakukan.
Arifah menjelaskan bahwa negara wajib mendampingi korban sambil memastikan penegakan hukum berjalan adil bagi semua anak. Anak yang berkonflik hukum tidak ditempatkan di penjara dewasa guna menjamin pendidikan dan perlindungan mereka.
Arifah menambahkan bahwa penahanan hanya dilakukan sebagai upaya terakhir dan bagi anak yang telah berusia 14 tahun ke atas. Selain proses hukum, asesmen psikologis menyeluruh terhadap pelaku juga harus dilakukan oleh psikolog dari UPTD PPA bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pemeriksaan psikologis bertujuan mengidentifikasi gangguan perilaku dan faktor lingkungan yang memicu tindakan agresif pelaku. Pemerintah juga memprioritaskan pemulihan korban melalui rehabilitasi medis jangka panjang dan pendampingan psikologis bagi keluarga korban.
KemenPPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus agar sesuai koridor hukum dengan tetap mengedepankan hak anak. Pemerintah memastikan korban memperoleh keadilan dan pemulihan optimal selama proses hukum dan rehabilitasi berlangsung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan