Media Kampung, Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Hylmi Raffi Rabbani, terdakwa pengirim teror bom ke 10 sekolah di Kota Depok. Namun, hakim memutuskan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum selama masa percobaan 1 tahun.

Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih, dalam sidang vonis di PN Depok pada Senin (13/7/2026), menyatakan Hylmi terbukti melakukan pengancaman melalui media elektronik. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Meski demikian, hakim memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, yaitu terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 1,5 tahun penjara. JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Pertimbangan Hakim: Disabilitas Mental

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim memaparkan sejumlah pertimbangan, salah satunya kondisi terdakwa yang merupakan penyandang disabilitas mental. “Dalam fakta persidangan telah membuktikan bahwa terdakwa sebagai penyandang disabilitas mental,” ungkap hakim.

Hakim menilai Hylmi seharusnya menjalani pengobatan secara berkelanjutan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. “Menimbang seluruh pertimbangan perihal pemidanaan, maka dengan berpegang teguh pada asas keadilan, majelis hakim menilai pidana yang paling tepat dijatuhkan adalah pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” lanjut hakim.

Kronologi dan Dasar Hukum

Hylmi dinilai terbukti melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengancaman melalui media elektronik. Teror bom yang dilakukannya menyasar 10 SMA di Kota Depok, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan pengecekan di setiap sekolah yang diteror.

Vonis ini menjadi perhatian publik karena mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa, dan hakim menekankan pentingnya pengobatan berkelanjutan untuk mencegah terulangnya perbuatan serupa.