Media Kampung, Nikita Mirzani mengambil langkah hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang menjeratnya dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam upaya hukum ini, ia membongkar apa yang disebutnya sebagai kekhilafan nyata dari majelis hakim.

Kubu Nikita menilai vonis yang dijatuhkan sebelumnya penuh dengan kontradiksi hukum dan dipaksakan tanpa bukti digital yang utuh. Mereka mendesak pembatalan vonis dan menuntut putusan bebas.

Kronologi Kasus

Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan pengusaha kosmetik Reza Gladys telah berlangsung cukup lama. Nikita divonis bersalah atas tuduhan pemerasan, pengancaman, dan TPPU. Namun, ia merasa hak atas keadilannya dicederai akibat kesalahan penerapan pasal.

Dasar Pengajuan PK

Dalam PK yang diajukan, Nikita melalui kuasa hukumnya menyoroti beberapa poin penting:

  • Adanya kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum.
  • Kontradiksi dalam pertimbangan putusan.
  • Ketidaklengkapan bukti digital yang diajukan jaksa.

Kesaksian para ahli yang disampaikan di ruang sidang juga menjadi bagian dari upaya membuktikan adanya kekeliruan dalam proses persidangan sebelumnya.

Harapan Ke Depan

Nikita berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan PK-nya dan membebaskannya dari seluruh tuduhan. Langkah ini menjadi babak baru dalam perseteruan hukum yang telah menyita perhatian publik.