Pengumuman: 10 Ketentuan UU ITE Dicabut, Apa Perubahannya?

10 Ketentuan Dalam UU ITE Dicabut Oleh KUHP Baru

Mediakampung.com – Kabar terbaru datang dari pengumuman resmi yang menarik perhatian publik. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023, terjadi perubahan signifikan terkait 10 ketentuan dalam UU ITE. Perubahan tersebut terjadi berdasarkan Pasal 622 Ayat 1 huruf R KUHP.

Kabar gembira bagi masyarakat, karena 10 ketentuan dalam UU ITE tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Pencabutan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengawal konstitusi dan menjaga keseimbangan hukum di Indonesia.

Meskipun demikian, rincian mengenai 10 ketentuan yang dicabut belum diungkapkan dalam pengumuman tersebut. Hal ini membuat publik penasaran akan perubahan yang terjadi pada UU ITE. Masyarakat pun berharap agar pengumuman selanjutnya dapat mengungkapkan secara lebih rinci ketentuan-ketentuan mana saja yang tidak berlaku lagi.

Perubahan ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama para pengguna media sosial dan aktifis digital yang sering kali merasa terkekang oleh aturan-aturan yang ada sebelumnya. Kini, dengan dicabutnya 10 ketentuan dalam UU ITE, diharapkan akan terjadi keseimbangan yang lebih baik antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum.

UU ITE Dicabut Oleh KUHP Baru

Kami akan terus mengawasi perkembangan mengenai perubahan ini dan memberikan informasi terkini kepada Anda. Tetaplah terhubung dengan mediakampung.com untuk mendapatkan informasi terbaru seputar dunia hukum dan kebijakan di Indonesia.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *