Media KampungPolres Jember memberikan peringatan tegas kepada masyarakat untuk tidak sembarangan membuat dan menyebarkan konten hoaks di media sosial, terutama terkait video pocong yang sempat viral. Penyebaran informasi palsu seperti ini dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan bisa berhadapan dengan hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabag Ops Polres Jember, Kompol Istono, menyampaikan bahwa tindakan menyebarkan berita bohong yang mengganggu ketentraman umum termasuk pelanggaran pasal dalam UU ITE. “Itu salah satu pelanggaran Undang-Undang ITE. Ada juga aturan terkait membuat resah warga,” ujarnya saat berbincang dalam program on air Halo RRI, Senin (25/5/2026).

Kasus viral video pocong palsu yang dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah ditangani Polres Jember dengan mengamankan tiga pemuda yang diduga sebagai pembuatnya. Polisi menyebut motif para pelaku hanya iseng dan belum ada unsur niat jahat yang lebih serius. Meski begitu, aparat tetap melakukan pendalaman kasus agar penerapan hukum sesuai dengan fakta yang ditemukan.

Selain proses penyelidikan, Polres Jember juga melakukan pembinaan terhadap para terduga pelaku dengan melibatkan orang tua mereka. Langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman soal dampak negatif penyebaran hoaks dan penggunaan teknologi AI secara bertanggung jawab.

Kompol Istono juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi, terutama aplikasi AI yang kini mudah diakses. Penggunaan teknologi tersebut untuk membuat konten menyesatkan justru dapat berujung pada masalah hukum. “Jangan main-main dengan kecanggihan aplikasi AI supaya tidak dipergunakan yang menyalahi aturan,” tegasnya.

Untuk memudahkan masyarakat melaporkan atau mengklarifikasi informasi yang beredar, Polres Jember menyediakan layanan pengaduan melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam. Layanan ini diharapkan dapat membantu menekan penyebaran hoaks dan menjaga ketertiban di wilayah Jember.

Kasus penyebaran hoaks berupa video pocong palsu ini menjadi perhatian penting karena tidak hanya menggangu ketenangan masyarakat, tetapi juga menunjukkan potensi penyalahgunaan teknologi AI dalam ranah digital. Polres Jember berkomitmen menindak tegas pelanggaran serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban sosial.

Dengan langkah cepat dan tegas, Polres Jember mengingatkan bahwa penyebaran hoaks, apalagi yang menggunakan teknologi canggih seperti AI, bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana. Kesadaran dan tanggung jawab dalam bermedia sosial menjadi kunci utama untuk menghindari dampak negatif yang lebih luas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.