Media KampungPalembang – Seorang pengusaha semen di Palembang, Fenti Sukarti (37), melaporkan empat akun media sosial ke Polrestabes Palembang atas dugaan pencemaran nama baik melalui video viral di TikTok. Laporan tersebut resmi diajukan pada Kamis, 18 Juni 2026, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Fenti yang didampingi tim kuasa hukum dari Victory Law Office menggelar konferensi pers di Palembang, Minggu, 21 Juni 2026, untuk menjelaskan kronologis perkara. Empat akun yang dilaporkan bernama FORUVIR, NYARINGKANAJA, SUARAKEADILAN79, dan PBRngabari. Akun-akun tersebut mengunggah video yang menampilkan foto Fenti disertai narasi yang dinilai tidak benar dan bersifat fitnah.

“Video tersebut tidak benar dan sengaja dibuat untuk mencemarkan nama baik saya. Perkara yang saya hadapi masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun foto dan nama saya sudah diviralkan dengan narasi yang menyudutkan,” ujar Fenti.

Video viral itu berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan seseorang berinisial LL ke Polrestabes Palembang pada 2025. Fenti menegaskan bahwa proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan dan dirinya masih berstatus sebagai terlapor. Ia menganggap penyebaran video yang seolah-olah menyatakan dirinya bersalah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Proses hukumnya masih berjalan. Saya juga kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Yang saya pertanyakan, mengapa ada video yang beredar seolah-olah saya sudah terbukti melakukan tindak pidana,” katanya.

Fenti yang merupakan pemilik perusahaan distribusi semen itu mengaku baru mengetahui video tersebut pada Senin, 16 Juni 2026, saat berada di rumah. Ia menilai konten yang beredar tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga keluarga besar serta perusahaan yang dipimpinnya.

Dalam kesempatan itu, Fenti juga menjelaskan bahwa dirinya dan pelapor LL sebelumnya memiliki hubungan baik dan pernah menjalin kerja sama bisnis. LL merupakan mitra usaha yang menyertakan modal dalam perusahaan milik Fenti. Namun di tengah perjalanan, kerja sama tersebut berakhir setelah LL memutuskan menghentikan kemitraan secara sepihak. “Sebagai bentuk tanggung jawab, saya berencana mengembalikan seluruh modal yang disertakan. Namun sebelum proses itu selesai, justru muncul laporan dan kemudian video-video yang memojokkan saya,” ujarnya.

Kuasa hukum Fenti, Mahar Dikoe SH MH CRA, menegaskan bahwa laporan terhadap empat akun media sosial tersebut didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, setiap orang harus menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berlangsung.

“Klien kami saat ini masih berstatus terlapor dan belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Namun video yang beredar justru menggambarkan seolah-olah klien kami telah terbukti melakukan tindak pidana. Ini yang kami nilai merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik klien kami,” kata Mahar.

Ia menambahkan, selain berdampak terhadap reputasi pribadi, penyebaran konten tersebut juga berpotensi merugikan nama baik keluarga dan perusahaan yang dipimpin kliennya. Pihaknya berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Klien kami merasa dirugikan secara moral maupun profesional. Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.