Media Kampung – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut untuk menggunakan rokok elektronik atau vape. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.543/INST/2026 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.
Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan vape. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).
Erwin menuturkan, Bobby juga meminta para bupati dan wali kota untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan larangan ini di wilayah masing-masing. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kepala daerah diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektronik di area strategis yang mudah dibaca. Instruksi ini juga mengimbau organisasi masyarakat, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan serupa bagi pekerja dan anggotanya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektronik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektronik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan