Media Kampung – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Presiden (Surpres) yang diterbitkan terkait pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang beredar di media sosial dan publik mengenai adanya pergantian Kapolri melalui Surpres dari Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo Hadi menanggapi rumor yang viral tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada awal Agustus 2026. Ia secara tegas mempertanyakan sumber informasi yang menyebarkan kabar tersebut dan memastikan bahwa kabar pergantian Kapolri itu tidak benar.
“Hah? kata siapa ada Surpres Kapolri?” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan, menegaskan bahwa sampai saat ini Presiden belum mengeluarkan surat resmi terkait pergantian Kapolri.
Selain pernyataan dari Mensesneg, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga mengonfirmasi bahwa lembaganya belum menerima surat presiden mengenai pergantian Kapolri. Ia menepis kabar yang beredar dan menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri merespons isu pergantian dengan sikap santai dan menyatakan bahwa keputusan terkait jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden. Dia siap mengikuti apa pun keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.
Penegasan resmi dari Istana ini penting mengingat beredarnya berbagai spekulasi dan rumor yang dapat memicu ketidakpastian di tengah masyarakat dan institusi kepolisian. Dengan tidak adanya Surpres pergantian Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Isu pergantian Kapolri ini muncul di tengah masa jabatan Jenderal Listyo Sigit yang masih berjalan dan menjadi perhatian publik serta pengamat politik. Namun, hingga saat ini, fakta resmi dari pemerintah dan parlemen menegaskan bahwa belum ada proses resmi terkait pergantian tersebut.
Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa kabar pergantian Kapolri melalui Surat Presiden adalah tidak benar dan masih sebatas rumor yang belum berdasar pada dokumen resmi atau keputusan nyata.














Tinggalkan Balasan