Media Kampung, Malang – Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Agus Rudi Iswanto, mengungkapkan bahwa Perumahan Graha Shofa Marwah (GSM) dibangun di atas lahan yang sebelumnya merupakan sawah tadah hujan. Pembangunan perumahan tersebut sejak awal telah menghadapi persoalan perizinan, dan hingga kini sertifikat hak milik (SHM) bagi penghuni belum terbit.
Agus menyatakan, pemerintah desa telah memberikan teguran kepada pengembang sejak proyek mulai berjalan pada 2019. Namun, pembangunan tetap berlangsung meskipun perizinan belum tuntas. “Desa sudah memberikan teguran kepada pengembang sejak awal pembangunan. Bahkan kami melaporkan ke kecamatan dan Satpol PP. Satpol PP Kecamatan sampai tiga kali turun ke lapangan untuk memberikan teguran,” ujarnya kepada RRI, Selasa (7/7/2026).
Menurut Agus, hingga saat ini persoalan perizinan pembangunan perumahan tersebut belum terselesaikan. Selain itu, terdapat sengketa antara pengembang dan pemilik lahan yang belum mencapai penyelesaian. Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan data yang diketahui pemerintah desa, lokasi perumahan sebelumnya merupakan lahan sawah tadah hujan. Mengenai dugaan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Agus menegaskan perlu ada penjelasan dari instansi teknis yang berwenang. “Yang kami ketahui dulu status lahannya adalah sawah tadah hujan. Soal status LSD dan perubahan zonasi, itu perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang karena kami tidak memiliki kewenangan menetapkannya,” katanya.
Saat ini, sekitar 70 kepala keluarga telah menghuni kawasan perumahan tersebut. Namun, belum ada satu pun SHM yang diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi warga yang telah membeli dan menempati rumah selama beberapa tahun terakhir. Agus mengaku pemerintah desa turut menerima sejumlah pertanyaan terkait legalitas dan pengurusan sertifikat dari penghuni maupun pihak lain yang mendampingi warga. “Ada yang datang ke desa untuk menanyakan legalitas dan kemungkinan pengurusan sertifikat. Kami membantu sesuai kewenangan desa karena kami juga memahami kondisi warga yang sudah membeli rumah,” katanya.
Pemerintah desa berupaya mencari solusi terbaik agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan. “Kami akan memusyawarahkan bersama dengan pihak-pihak terkait. Yang menjadi perhatian kami adalah warga yang sudah mengeluarkan uang untuk membeli rumah dan membutuhkan kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, penghuni Perumahan Graha Shofa Marwah mengeluhkan sertifikat rumah yang belum kunjung terbit meskipun pembayaran rumah telah dilunasi sejak beberapa tahun lalu. Hingga berita ini diterbitkan, RRI masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengembang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terkait status perizinan, legalitas lahan, dan proses penerbitan sertifikat.























Tinggalkan Balasan