Media Kampung – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 30 April 2026 menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak wajib melepaskan jabatan atau profesi sebelumnya secara permanen, melainkan hanya harus berstatus nonaktif selama menjabat.

Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan tersebut tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, “Putusan ini menutup ruang multitafsir dan meminimalkan benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya.”

Menurut Budi, pimpinan KPK harus tetap fokus pada tugas pemberantasan korupsi dan tidak memiliki keterkaitan aktif dengan profesi asal selama masa jabatan.

Ketua MK Suhartoyo dalam sambutannya menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan sebagian, sehingga status nonaktif menjadi dasar hukum yang sah.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa jabatan pimpinan KPK merupakan penugasan publik sementara, sehingga tidak tepat diwajibkan memutus hubungan permanen dengan profesi asal.

MK menolak kekuatan mengikat istilah “melepaskan” pada Pasal 29 huruf i dan frasa “tidak menjalankan” pada Pasal 29 huruf j Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dan memaknai keduanya sebagai nonaktif.

Penafsiran tersebut didasarkan pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang melindungi hak konstitusional calon pimpinan.

Keputusan ini diharapkan memperkuat independensi KPK, menjaga akuntabilitas publik, serta menegakkan checks and balances dalam tata kelola lembaga antirasuah.

Internal KPK menegaskan bahwa mekanisme kolegial dan kerja bersama akan tetap dijalankan untuk mengurangi subjektivitas dalam pengambilan keputusan strategis.

Setelah masa jabatan berakhir, pimpinan KPK dapat kembali ke profesi asalnya, asalkan tidak ada konflik kepentingan yang belum terselesaikan.

Saat ini KPK sedang menyiapkan pedoman operasional untuk memastikan transisi yang lancar antara status nonaktif dan kembali ke pekerjaan sebelumnya.

Pengawasan publik terhadap proses ini terus ditingkatkan guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi anti‑korupsi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.