Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom). Penyidikan perkara ini telah resmi dimulai dan masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan lembaganya telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi tersebut. “Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom,” ujarnya, Jumat (5/6).
Dalam proses penyelidikan awal, KPK memperkirakan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai hampir Rp 2 triliun. Budi menyebut angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyidikan. “Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir dua triliun rupiah,” jelasnya.
KPK mengusut perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. “Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” imbuh Budi.
KPK juga belum mengungkap konstruksi perkara secara rinci, termasuk periode pengadaan yang sedang diselidiki maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan