Media Kampung – 13 April 2026 | Polresta Banyuwangi menyelesaikan perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial SY dan FA melalui mekanisme Restorative Justice pada 31 Maret 2026 di Perum Puri Brawijaya Permai, Kebalenan, Banyuwangi. Penyelesaian ini menegaskan komitmen kepolisian lokal dalam menerapkan pendekatan humanis yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial.

Kejadian bermula ketika SY menerima informasi bahwa korban berinisial RA diduga mencemarkan nama baiknya, sehingga emosinya memuncak dan memicu tindakan kekerasan fisik bersama rekannya FA. Tindakan tersebut mengakibatkan korban mengalami memar, lecet, dan trauma ringan.

Setelah korban melaporkan insiden ke Polresta Banyuwangi, Satreskrim segera membuka penyelidikan dan sekaligus menawarkan mediasi berbasis Restorative Justice. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai demi menghindari proses peradilan yang panjang.

Mediasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 serta ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 5, 51‑54) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Pasal 79‑87). Penyelidikan dihentikan setelah semua persyaratan materiil dan formil terpenuhi.

Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penyelesaian melalui Restorative Justice telah memenuhi standar hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan rasa keadilan di kalangan masyarakat.

Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat,” ujar Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan. “Dalam perkara ini, kami melihat adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan,” tambahnya.

Pihak korban juga menyampaikan bahwa ia tidak lagi mengajukan tuntutan pidana, melainkan mengharapkan pemulihan hubungan yang bersifat kekeluargaan. Hal ini mencerminkan keberhasilan dialog yang difasilitasi oleh aparat kepolisian.

Restorative Justice dipandang sebagai instrumen strategis Polri untuk mencapai keadilan substantif yang tidak semata‑mata menekankan sanksi, melainkan manfaat sosial dan psikologis bagi semua pihak. Pendekatan ini sejalan dengan visi kepolisian untuk menjadi problem solver di tingkat komunitas.

Proses mediasi melibatkan tidak hanya korban dan tersangka, tetapi juga keluarga masing‑masing pihak serta perwakilan Satreskrim sebagai fasilitator. Fokus utama adalah memulihkan kerusakan fisik, emosional, serta hubungan antar‑individu.

Setelah penandatanganan kesepakatan perdamaian, laporan penganiayaan secara resmi dicabut oleh korban, dan penyidikan dihentikan demi hukum. Keputusan ini memberikan kepastian hukum yang cepat dan mengurangi beban sistem peradilan.

Polresta Banyuwangi berharap contoh penyelesaian ini menjadi model bagi masyarakat agar mengutamakan komunikasi, kontrol emosi, dan penyelesaian damai dalam setiap perselisihan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kondusifitas dan toleransi di wilayah Banyuwangi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.