Media Kampung – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang bocah SMP di Medan oleh oknum TNI kembali menjadi sorotan publik. Hotman bantu keluarga bocah SMP yang dianiaya TNI hingga tewas, pelaku cuma dihukum 10 tahun penjara [titlebase], menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait keadilan dalam proses hukum yang dijalani pelaku. Peristiwa tragis ini bermula pada 24 Mei 2024 ketika korban berinisial MHS, seorang siswa kelas 3 SMP berusia 15 tahun, yang tengah melintas di lokasi tawuran di sekitar jembatan rel kereta api di Medan.
MHS yang saat itu hanya ingin membeli makanan, terjebak dalam situasi tawuran yang sedang berlangsung. Aparat gabungan dari Polisi, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa tiba di lokasi untuk membubarkan massa. Sayangnya, saat penertiban tersebut, MHS ditangkap dan diduga mengalami penganiayaan oleh seorang anggota Babinsa bernama Sertu Riza Pahlevi. Penganiayaan yang dilakukan pelaku diduga sangat brutal, hingga menyebabkan korban terjatuh dari atas jembatan rel dan mengalami luka serius di kepala, dada, dan tangan.
Hotman bantu keluarga bocah SMP yang dianiaya TNI hingga tewas, pelaku cuma dihukum 10 tahun penjara [titlebase] menjadi sorotan lantaran vonis yang dijatuhkan kepada pelaku terbilang ringan, yakni hanya 10 bulan penjara. Anggota TNI tersebut tidak dipecat dan tetap mendapatkan perlakuan khusus dalam peradilan militer. Hal ini menimbulkan keprihatinan dan kekecewaan dari pihak keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mendampingi keluarga.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa proses peradilan militer dalam kasus ini sarat akan ketidakadilan. Ia menyebutkan bahwa penganiayaan yang menyebabkan kematian MHS harusnya mendapatkan hukuman yang setimpal dan pelaku harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Namun, vonis ringan yang diberikan seakan memberi ruang bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum yang seharusnya lebih tegas.
Hotman bantu keluarga bocah SMP yang dianiaya TNI hingga tewas, pelaku cuma dihukum 10 tahun penjara [titlebase] juga menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban penganiayaan oleh oknum aparat negara masih sangat lemah. Keluarga korban pun kini dibantu oleh Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara kondang yang turun tangan membantu menyuarakan keadilan bagi MHS dan keluarganya.
Keterlibatan Hotman dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan tekanan agar proses hukum bisa dibuka kembali dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, Hotman juga menuntut agar pelaku diberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan dari dinas TNI, mengingat adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada kematian seorang anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat keamanan untuk menghormati hak asasi manusia dan tidak menggunakan kekerasan berlebihan dalam menangani situasi yang melibatkan masyarakat, terutama anak-anak. Hotman bantu keluarga bocah SMP yang dianiaya TNI hingga tewas, pelaku cuma dihukum 10 tahun penjara [titlebase] diharapkan dapat membuka mata publik dan pejabat terkait untuk memperbaiki sistem peradilan militer agar lebih transparan dan adil.
Dalam perjalanan kasus ini, publik dan berbagai elemen masyarakat terus mengawal dan mengupayakan agar keadilan dapat ditegakkan bagi MHS. Semoga dengan adanya dukungan dari tokoh seperti Hotman, serta perhatian dari berbagai pihak, keluarga korban dapat memperoleh kepastian hukum dan pelaku penganiayaan dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak anak dan pengawasan ketat terhadap aparat keamanan dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan