Media Kampung – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus dugaan korupsi izin tinggal orang asing yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan ancaman serius terhadap keutuhan dan kedaulatan negara.

Rieke menegaskan bahwa imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di Indonesia. Integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara menjadi taruhan dalam kasus ini.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai kasus ini menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum cukup. Diperlukan reformasi tata kelola, pengawasan, integritas birokrasi, dan transformasi digital pelayanan publik.

Jika dugaan praktik korupsi itu berlangsung sistematis dalam waktu panjang, persoalannya tidak hanya pada level individu. Hal ini mengindikasikan kelemahan sistemis dalam mekanisme pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antarinstansi.

Rieke memperingatkan bahwa korupsi di sektor keimigrasian berpotensi membuka ruang bagi kejahatan transnasional, seperti penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing yang dapat mengganggu kepentingan strategis nasional. Oleh karena itu, penegakan hukum harus tegas, namun tidak cukup hanya itu. Negara harus menjadikan kasus ini momentum pembenahan menyeluruh sistem keimigrasian nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.