Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap dalam pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, penyidik memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi pada Jumat, 12 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini mendalami dugaan upaya pengumpulan informasi maupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut. Penyidik juga menyelidiki apakah terdapat perbuatan yang mengarah pada penghambatan proses penyidikan.
“Apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi dalam keterangannya.
Usai diperiksa, Iskandar menjelaskan bahwa ia dipanggil karena menerima kuasa non-litigasi dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Kuasa tersebut diberikan khusus dalam perkara tindak pidana korupsi penyuapan yang melibatkan tiga tersangka.
Iskandar mengatakan, penyidik mendalami aktivitas yang dilakukannya setelah menerima kuasa tersebut. Tugasnya lebih banyak berkaitan dengan penanganan persoalan perusahaan di luar proses persidangan, seperti mendampingi Blueray menghadapi komplain pelanggan, pemutusan hubungan kerja, dan persoalan operasional pasca-operasi tangkap tangan (OTT).
Ia juga dimintai keterangan mengenai data perusahaan, termasuk adanya transaksi transfer uang kepada pihak tertentu. Iskandar diminta membawa dokumen terkait pada pemeriksaan berikutnya, namun ia tidak merinci identitas penerima maupun nilai transaksi.
Terkait dugaan keterlibatan perusahaan lain, Iskandar mengaku memperoleh informasi dari penyidik bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap PT Blueray Cargo. “Saya sempat bertanya kepada penyidik, kok hanya Blueray. Penyidik menyampaikan bahwa pihak lain juga sudah diperiksa,” ujarnya.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan DJBC. Berbagai informasi dari para saksi dan barang bukti terus didalami untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan