Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan 7 Kejari Baru
Media Kampung – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di Indonesia. Perpres ini ditandatangani pada tanggal 2 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pelayanan dan efisiensi lembaga kejaksaan.
Keberadaan Kejari baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penegakan hukum di wilayah-wilayah yang selama ini belum memiliki akses optimal terhadap layanan kejaksaan, sehingga semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Daftar Kejari Baru yang Dibentuk
Menurut Perpres Nomor 40 Tahun 2026, tujuh Kejaksaan Negeri baru yang akan dibentuk adalah sebagai berikut:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
Proses Pengoperasian dan Penataan Organisasi
Pengoperasian Kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Dalam pengelolaan, tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja Kejari baru ini akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.
Hal ini bertujuan untuk memastikan struktur organisasi yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing, serta mendukung optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat.
Penyediaan Sarana dan Pendanaan
Penyediaan lahan untuk pembangunan gedung Kejari baru akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pendanaan seluruh Kejari baru ini akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia (RI), menjamin keberlanjutan operasional dan pelayanan lembaga.
Konteks dan Dampak Pembentukan Kejari Baru
Pembentukan Kejari baru merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. Dengan menambah kantor kejaksaan di daerah-daerah yang membutuhkan, diharapkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum menjadi lebih mudah dan cepat.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses hukum, serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana di berbagai wilayah.
Perkembangan Selanjutnya
Jaksa Agung akan mengatur rincian pelaksanaan operasional Kejari baru setelah mendapat persetujuan dari kementerian terkait. Pemerintah juga akan memonitor pelaksanaan pembentukan Kejari ini secara bertahap untuk memastikan target peningkatan pelayanan kejaksaan tercapai.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan Kejari baru ini akan diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung dan instansi terkait.














Tinggalkan Balasan