Media Kampung – 15 April 2026 | Muhammadiyah menyoroti ketimpangan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) serta menuntut regulasi yang lebih berkeadilan.

Majelis Diktirban Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan bahwa PTS berperan penting dalam menyediakan sumber daya manusia bagi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Namun, regulasi terbaru yang mengatur akreditasi dan pendanaan cenderung menguntungkan PTN, sehingga menimbulkan kesenjangan kompetitif bagi PTS.

Muhammadiyah menegaskan bahwa ketimpangan tersebut dapat menghambat pertumbuhan UMKM yang sangat bergantung pada tenaga kerja terampil dari PTS.

Sebagai contoh, sejumlah PTS di Jawa Barat melaporkan penurunan pendaftar karena beban biaya akreditasi yang meningkat secara signifikan.

Dalam pertemuan Dewan Pimpinan Nasional Muhammadiyah pada 12 April 2026, Ketua Majelis Diktirban, Dr. H. Ahmad Yusuf, menambahkan bahwa regulasi harus memperhitungkan kapasitas finansial PTS.

“Regulasi yang adil akan memastikan bahwa PTS tidak terpuruk dan tetap dapat menyumbangkan tenaga kerja berkualitas bagi UMKM,” ujar Dr. Ahmad Yusuf.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi perlunya kebijakan subsidi atau insentif khusus bagi PTS yang memenuhi standar kualitas namun terbatas pada sumber daya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam rapat koordinasi pada 15 April 2026 menyatakan kesediaannya untuk meninjau kembali kebijakan akreditasi.

Namun, pejabat kementerian menekankan bahwa standar mutu tetap menjadi prioritas utama, sehingga perubahan regulasi harus tetap menjamin kualitas pendidikan.

Analisis dari Lembaga Penelitian Kebijakan Pendidikan (LPKP) menunjukkan bahwa PTS berkontribusi sekitar 40 persen tenaga kerja terampil di sektor UMKM selama lima tahun terakhir.

Data tersebut memperkuat argumen Muhammadiyah bahwa kebijakan tidak seharusnya mengorbankan PTS demi kepentingan PTN semata.

Di samping itu, PTS juga berperan dalam inovasi kurikulum yang lebih responsif terhadap kebutuhan pasar lokal, sesuatu yang sering diabaikan oleh PTN.

Keterlibatan PTS dalam program inkubasi bisnis dan kerjasama dengan industri lokal telah menghasilkan lebih dari 200 startup UMKM sejak 2022.

Dengan latar belakang tersebut, Muhammadiyah meminta pemerintah menyediakan mekanisme pendanaan yang lebih fleksibel, termasuk hibah penelitian dan fasilitas laboratorium bagi PTS.

Pengajuan usulan kebijakan tersebut diharapkan dapat diproses dalam jangka waktu tiga bulan, sesuai dengan timeline yang disepakati dalam forum pendidikan nasional.

Sementara itu, asosiasi PTS nasional, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), menyambut positif rekomendasi Muhammadiyah dan berjanji akan berkoordinasi dengan pemerintah.

APTISI menambahkan bahwa dukungan regulasi yang adil akan meningkatkan daya saing PTS di tingkat regional dan internasional.

Sebagai langkah lanjutan, Muhammadiyah berencana menyelenggarakan dialog lintas sektoral pada bulan Juni 2026 untuk membahas rincian implementasi regulasi berkeadilan.

Dialog tersebut akan melibatkan perwakilan kementerian, asosiasi PTS, PTN, serta perwakilan UMKM untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif.

Hingga akhir April 2026, belum ada keputusan final, namun kedua belah pihak menunjukkan komitmen kuat untuk mencari solusi bersama.

Jika regulasi baru disahkan, diharapkan jumlah lulusan PTS yang terdaftar di sektor UMKM akan meningkat setidaknya 15 persen dalam dua tahun ke depan.

Keberhasilan kebijakan tersebut akan menjadi indikator utama dalam menilai efektivitas upaya pemerintah mengurangi ketimpangan PTN–PTS.

Dengan demikian, upaya Muhammadiyah menyoroti ketimpangan PTN–PTS tidak hanya bersifat kritis, melainkan juga konstruktif dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih adil.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.