Seseorang Bisa Dijerat Pidana Meskipun Belum Melakukan Tindak Kejahatan
Media Kampung – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita, mengungkapkan pandangannya terkait dengan kemungkinan seseorang dijerat pidana meskipun belum melakukan tindak kejahatan (9/9/2023). Hal ini muncul dalam konteks pemeriksaan Ketua Umum partai kebangkitan bangsa (PKB) muhaimin iskandar, yang akrab disapa cak imin oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Menurut Prof. Romli, dalam hukum pidana, baik berbuat maupun tidak berbuat ketika ada kejahatan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu dapat dipidana. Meskipun pada kasus cak imin, belum ada bukti bahwa ia menerima uang hasil korupsi, namun jika ada keterangan dari minimal dua orang saksi, hal ini sudah bisa dijadikan sebagai bukti awal atau bukti permulaan.
Lebih lanjut, Prof. Romli menjelaskan bahwa jika terdapat dua saksi atau lebih yang memberikan kesaksian yang serupa tentang suatu peristiwa, ditambah dengan adanya alat bukti berupa dokumen, maka hal tersebut sudah dapat dianggap sebagai bukti awal yang cukup kuat. Dalam konteks ini, nama cak imin terkait dengan kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja indonesia (TKI) di Kemenakertrans pada tahun 2012.
Perlu diingat bahwa kasus ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha pada tahun 2011, yang kemudian dikenal sebagai “kasus kardus durian.” Dharmawati, pengusaha yang terlibat dalam kasus ini, mengklaim bahwa uang suap yang diberikannya merupakan permintaan dari cak imin. Namun demikian, pengungkapan kasus ini mengacu pada prinsip hukum yang menyatakan bahwa bukti awal yang kuat dapat menjadi dasar bagi pemeriksaan lebih lanjut terhadap seseorang, bahkan jika mereka belum melakukan tindak kejahatan secara langsung.

