Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Pada Jumat, 5 Juni 2026, tim penyidik KPK menggeledah rumah Silmy Karim yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan yang diperlukan dalam perkara ini. Proses penggeledahan masih berlangsung, sehingga KPK belum merinci barang bukti yang disita. Namun, KPK meyakini di rumah tersebut terdapat bukti yang memperkuat dugaan suap dan pemerasan WNA.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Mereka adalah Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal), Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), dan Gusti Benardiansyah (staf Subdirektorat Izin Tinggal).

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar, termasuk tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, dan mata uang asing. Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penggeledahan rumah Silmy Karim ini menjadi langkah terbaru KPK dalam mengungkap perkara dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum pejabat imigrasi. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memberikan keadilan dan memberantas korupsi di lembaga pemerintahan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.