Media Kampung – 13 April 2026 | PT Wisata Surya Timur (PT WST) mengajukan gugatan ke pengadilan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan lelang gedung Hotel Aston Gorontalo senilai Rp 74,321,341,000, yang dianggap tidak sah oleh perusahaan.
Kejagung bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo menjadwalkan lelang pada Rabu, 15 April 2026, dengan mengumumkan nilai perkiraan lelang sebesar tujuh puluh empat miliar rupiah melalui portal lelang.go.id dan kejaksaan.go.id.
Lelang tersebut merupakan bagian dari proses penyitaan aset yang terkait dengan kasus korupsi proyek fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT WST, Rusjdi Basalamah, yang telah divonis bersalah.
Gedung dan lahan seluas 6.473 meter persegi tersebut tercatat atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 515 atas nama PT WST, sehingga perusahaan mengklaim kepemilikan sah atas properti tersebut.
Kasman Sangaji, kuasa hukum PT WST, menyatakan bahwa lelang itu cacat formil karena dilaksanakan secara prematur, menambahkan bahwa proses lelang belum memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Menurut Kasman, gedung Hotel Aston Gorontalo bukan hasil tindak kejahatan pidana, melainkan properti korporasi yang tidak termasuk dalam aset yang dapat disita oleh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan hanya menyasar aset pribadi Rusjdi Basalamah, bukan aset milik PT WST, sehingga perusahaan tidak dapat dijadikan subjek penyitaan.
Rusjdi Basalamah saat ini sedang menjalani hukuman subsider setelah hukuman pokoknya selesai, yang berarti ia tetap berada dalam penahanan sebagai pengganti upah selama tiga tahun.
PT WST telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kejagung dan KPKNL, menuntut agar lelang dibatalkan dan menyatakan akan menolak pemenang lelang jika proses tetap dilanjutkan.
Kasman menambahkan bahwa perusahaan siap mengajukan gugatan terhadap pihak yang memperoleh objek lelang, sehingga kepemilikan atas properti tersebut tetap dipertahankan hingga keputusan pengadilan final.
Pihak Biro Pemulihan Aset Kejaksaan (BP2K) belum memberikan pernyataan resmi mengenai keberatan PT WST, namun proses lelang tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Berita ini menarik perhatian publik dan media lokal, dengan banyak komentar yang menyoroti potensi kerugian bagi pemerintah jika lelang dibatalkan serta dampak ekonomi bagi Gorontalo.
Saat ini gugatan PT WST sedang diproses di Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan jadwal sidang pertama diperkirakan akan ditetapkan dalam beberapa minggu ke depan.
Jika pengadilan memutuskan lelang tetap sah, investor potensial dapat kehilangan peluang investasi di sektor pariwisata regional, sementara pembatalan lelang dapat menunda upaya pemulihan aset negara.
Perkembangan terbaru menunjukkan hakim akan mengeluarkan keputusan awal pada akhir April, yang akan menentukan apakah lelang Hotel Aston Gorontalo dapat dilaksanakan atau harus dibatalkan demi kepastian hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan