Media Kampung – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat konflik di Timur Tengah.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia pada Selasa, 10 Juni 2026. Selain BI-Rate, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50 persen dan Lending Facility menjadi 6,25 persen.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga merupakan langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas rupiah. Kebijakan ini juga bersifat antisipatif agar inflasi tetap dalam sasaran pemerintah. “Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,51 persen,” ujarnya.
Evaluasi BI menunjukkan pergerakan rupiah sejak RDG Bulanan Mei 2026 lebih lemah dari perkiraan sebelumnya. Kondisi ini dipengaruhi oleh gejolak global yang berlanjut, tingginya kebutuhan valuta asing domestik, dan keluarnya investasi portofolio asing dari Indonesia.
Untuk meningkatkan daya tarik investasi asing, BI menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan imbal hasil investasi portofolio di pasar keuangan domestik. Selain itu, BI memberikan insentif berupa penurunan biaya swap lindung nilai atau hedging swap sebesar 10 persen bagi investor asing.
BI juga membuka kembali fasilitas lelang repo tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan. Bank sentral akan meningkatkan intensitas operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing, termasuk melalui lelang SRBI dua kali sepekan serta intervensi di pasar valas melalui transaksi spot, DNDF, dan NDF.
“Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing,” jelas Ramdan.
Koordinasi kebijakan antara Bank Indonesia dan pemerintah terus diperkuat. Sinergi fiskal dan moneter dilakukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. BI meyakini fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat dan memiliki ketahanan yang baik dalam menghadapi gejolak global. Dengan kombinasi kebijakan tersebut, stabilitas nilai tukar rupiah diharapkan tetap terjaga dan inflasi dapat terkendali sesuai target.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan