Media Kampung – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menindak tegas oknum petugas dan Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) yang terbukti menipu jemaah di Makkah. Penertiban ini mengungkap sejumlah kasus, mulai dari badal haji fiktif hingga penggelapan uang kurban, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menyatakan bahwa pihaknya tidak menoleransi praktik yang merugikan jemaah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil membongkar jaringan badal haji fiktif yang melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar. Ia menggelapkan uang senilai Rp306,8 juta dari jemaah asal Merauke yang tergabung dalam Kloter UPG-29.

Kemenhaj berkoordinasi dengan Polri dan otoritas Arab Saudi untuk menangkap pelaku. Saat ini, Muhtar sudah ditahan oleh kepolisian. Kasus serupa juga melibatkan oknum pembimbing ibadah haji berinisial MH di Papua yang diduga menggelapkan uang badal haji sebesar Rp122 juta. Setelah dibina, oknum aparatur sipil negara tersebut bersedia mengembalikan seluruh uang jemaah.

Temuan lain menyeret petugas KBIHU berinisial MB yang diduga menggelapkan dana kurban dan badal sebesar Rp137,5 juta. Selain itu, oknum pembimbing kloter berinisial AB meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp15 juta dari jemaah asal Sulawesi Tengah.

Kasus terbesar melibatkan kelompok bimbingan AF asal Kabupaten Purwakarta yang melakukan penipuan badal haji fiktif terhadap 140 orang jemaah. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp1,4 miliar.

Mengingat maraknya penipuan, Ichsan mengingatkan jemaah untuk mematuhi aturan pembayaran dam dari pemerintah. Pemerintah Arab Saudi telah menunjuk lembaga resmi bernama Adahi untuk mengelola dam. Jemaah diminta tidak tergiur tawaran mukimin yang mengatasnamakan kelompok bimbingan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.