Media Kampung – Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, memastikan BNI kembalikan dana Gereja Aek Nabara secara penuh pada Rabu, 22 April 2026. Pengembalian Rp28 miliar ini menjadi sorotan nasional setelah kasus dugaan penggelapan dana umat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026. Suster Natalia Situmorang, bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, turut hadir sebagai wakil gereja.
Putrama menyatakan, “Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana secara full”. Ia menegaskan tidak ada hambatan teknis dalam proses pengembalian.
Suster Natalia menanggapi dengan rasa syukur, “Terima kasih kepada Presiden dan semua pihak yang memberikan perhatian besar, sehingga umat dapat bersukacita menerima haknya”. Ia menambahkan harapan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini bermula pada Desember 2025 ketika CU Paroki Aek Nabara melaporkan pencairan dana deposito yang tidak pernah terbayar. Penyelidikan internal BNI menemukan indikasi penggelapan oleh oknum internal, termasuk mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara.
Pihak kepolisian Sumatera Utara kemudian menangkap tersangka utama dan menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri. BNI menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polda Sumatera Utara dan mengapresiasi atensi Kapolri.
Dalam rangka mencegah kejadian serupa, Putrama menekankan pentingnya literasi keuangan bagi nasabah. “Semua pihak harus meningkatkan pemahaman mengenai know your employee (KYE) serta edukasi keuangan yang berkelanjutan,” ujarnya.
BNI juga berkomitmen memperkuat pengawasan internal dengan mengoptimalkan sistem KYE, audit rutin, dan pelatihan karyawan. Langkah tersebut diharapkan menurunkan risiko penyalahgunaan wewenang di masa depan.
Pengembalian dana akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening CU Paroki Aek Nabara yang telah diverifikasi. Proses ini diperkirakan selesai dalam satu hari kerja setelah tanggal 22 April.
Sementara itu, pengacara gereja, Bryan Roberto Mahulae, menyatakan apresiasi atas komitmen BNI dan menekankan pentingnya penyelesaian cepat demi kesejahteraan umat.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan pernyataan dukungan melalui kantor kepresidenan, menekankan perlunya keadilan finansial bagi semua lapisan masyarakat.
Berita ini menggarisbawahi peran penting kolaborasi antara lembaga keuangan, legislatif, dan lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan kasus keuangan publik. Keberhasilan pengembalian dana menjadi contoh penanganan krisis yang transparan.
Dengan dana yang dikembalikan, gereja dapat melanjutkan program sosial dan pelayanan umat yang sempat terhenti. Suster Natalia menutup pertemuan dengan harapan umat kembali merasakan kedamaian dan kebersamaan.
BNI menegaskan bahwa tidak akan ada penundaan atau kendala administratif dalam realisasi pengembalian. Semua prosedur telah disiapkan sejak awal pertemuan pada 21 April.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi industri perbankan Indonesia untuk meningkatkan standar kepatuhan dan edukasi nasabah. Langkah-langkah perbaikan yang diambil diharapkan menjadi model bagi bank lain.
Media lokal dan nasional melaporkan perkembangan kasus secara berkelanjutan, menambah tekanan publik untuk penyelesaian yang adil dan tepat waktu. Masyarakat menantikan konfirmasi akhir pada akhir pekan.
Dalam beberapa hari ke depan, BNI akan mengirimkan laporan resmi kepada otoritas keuangan OJK mengenai proses pengembalian dana dan langkah-langkah pencegahan selanjutnya.
Dengan komitmen kuat dari semua pihak, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan Indonesia dapat pulih sepenuhnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan