Media Kampung – PT Taspen (Persero) secara resmi menegaskan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2026 serta pencairan rapel adalah hoaks total, sehingga para purnabakti tidak perlu khawatir.
Pemerintah hingga April 2026 belum mengeluarkan peraturan baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan, sehingga besaran pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil serta Janda/Dudanya.
Penyesuaian terakhir yang sah adalah kenaikan sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, dan tidak ada tambahan nilai rapel yang diumumkan secara resmi.
“Tidak ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2026,” kata juru bicara Taspen dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui kanal media sosial resmi @taspen.
Isu rapel muncul setelah sebuah video viral mengklaim adanya pembayaran tambahan karena kendala administrasi, namun video tersebut tidak didukung dokumen resmi dan dianggap sebagai upaya menyesatkan publik.
PT Taspen menegaskan bahwa skema pembayaran pensiun tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, tanpa adanya dana rapel tambahan yang dapat dicairkan pada tahun 2026.
Seiring munculnya klaim fiktif, oknum penipu memanfaatkan judul “pencairan rapel” untuk memancing data pribadi pensiunan, termasuk PIN, kata sandi, dan kode OTP perbankan.
Taspen mengingatkan bahwa layanan pensiun dilaksanakan berdasarkan prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi) dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Sementara Menteri Keuangan sedang menelaah kemungkinan penyesuaian gaji bagi ASN aktif, kebijakan tersebut belum mencakup pensiunan, sehingga tidak mempengaruhi besaran pensiun saat ini.
Bagi para pensiunan, hal ini berarti penerimaan bulanan tetap sesuai dengan perhitungan PP No 8 Tahun 2024, dan tidak ada penambahan nilai rapel yang harus ditunggu.
PT Taspen terus memantau perkembangan informasi di media sosial dan mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi data melalui kanal resmi, guna menghindari kerugian akibat penipuan.
Dengan demikian, kondisi terbaru menunjukkan bahwa tidak ada perubahan regulasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2026, dan pensiunan tetap menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan