Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Serang, Banten. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi atas informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan.

Pertemuan antara OJK dan TAFS berlangsung pada Senin (8/6). Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK untuk memastikan kegiatan usaha pelaku jasa keuangan berjalan sesuai ketentuan dan mengutamakan perlindungan konsumen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan OJK telah meminta sejumlah klarifikasi kepada TAFS. Perusahaan juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dijalankan.

OJK meminta TAFS meninjau kembali kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan berlangsung secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain itu, TAFS diminta menyampaikan data, dokumen, dan penjelasan lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan. OJK juga meminta perusahaan melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif yang diperlukan.

OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh TAFS. Apabila ditemukan pelanggaran, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya, tegas Agus.

OJK juga meminta perusahaan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik internal maupun pihak ketiga. Komunikasi publik terkait penanganan kasus diminta dilakukan secara profesional dan proporsional untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

Agus menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Tanggung jawab perusahaan juga mencakup tindakan pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan. Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip perlindungan konsumen, ujarnya.

Di sisi lain, OJK mengingatkan konsumen tetap memiliki kewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Pembayaran angsuran tepat waktu serta menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan merupakan bagian dari tanggung jawab konsumen.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, termasuk Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.