Media Kampung – PT TASPEN (Persero) terus meningkatkan kualitas pelayanannya dengan memperluas kanal layanan resmi yang mudah diakses oleh peserta dan ahli waris. Langkah ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih cepat, aman, dan responsif sesuai kebutuhan masyarakat.

Peserta kini dapat memperoleh informasi, berkonsultasi, atau menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal resmi, antara lain WhatsApp Business di nomor 0811-1919-189, Call Center 1500919, email layanan tanya.taspen@taspen.co.id, serta media sosial resmi TASPEN di Facebook, Instagram, X, dan TikTok.

Baca juga:

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa penyediaan kanal komunikasi resmi ini adalah bagian dari komitmen TASPEN untuk memberikan layanan yang mudah diakses dan aman. Henra juga mengimbau masyarakat agar selalu memanfaatkan kanal resmi tersebut guna menghindari penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

WhatsApp Business resmi TASPEN dirancang untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan secara praktis dan efisien. Melalui kanal ini, peserta dapat memilih menu sesuai kebutuhan, seperti mendapatkan informasi layanan, berkonsultasi, atau menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Baca juga:

Selain mempermudah akses, pengembangan kanal layanan ini merupakan bagian dari Center of Excellence (CoE) Customer Experience TASPEN yang berorientasi pada kebutuhan peserta. Standar pelayanan yang terintegrasi ini mendukung pengalaman layanan yang semakin mudah, cepat, dan responsif.

Upaya ini juga sejalan dengan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menekankan transformasi digital pelayanan publik, reformasi birokrasi, dan penyelenggaraan layanan yang adaptif, transparan, dan berpusat pada kebutuhan masyarakat.

Baca juga:

TASPEN juga mengingatkan agar peserta selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi. Jika menemukan indikasi penipuan, peserta diimbau untuk menerapkan prinsip #TahanPastikanLaporkan: menahan diri untuk tidak langsung merespons, memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi TASPEN, dan melaporkan apabila ada dugaan penyalahgunaan nama.

Dengan adanya berbagai kanal resmi ini, peserta dan ahli waris dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang akurat dan pelayanan yang terjamin keamanannya tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Hal ini sekaligus membantu meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan masyarakat dari praktik penipuan.