Media Kampung – Kementerian Haji dan Umrah membongkar kasus penipuan badal dan dam haji yang diduga dilakukan oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah merugikan sedikitnya 140 jemaah dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Penipuan ini terungkap setelah sejumlah jemaah curiga karena tidak menerima tanda terima resmi atau sertifikat elektronik dari lembaga kurban resmi Adahi. Modus yang digunakan oknum KBIHU adalah menawarkan harga miring untuk badal haji sebesar Rp10 juta per orang, padahal tarif resmi di Arab Saudi mencapai sekitar Rp40 juta. Sementara itu, untuk dam haji, oknum menarik biaya 720 riyal per jemaah, namun hanya menyetor 400 riyal ke makelar ilegal di pasar gelap, sehingga selisih 320 riyal (sekitar Rp1,3 juta) per jemaah masuk ke kantong pribadi.
Dahnil menjelaskan bahwa tanpa resi resmi Adahi, jemaah menghadapi tiga risiko fatal. Pertama, kambing bisa fiktif karena uang ditilep dan tidak ada penyembelihan, sehingga dam haji tidak sah. Kedua, kualitas hewan di pasar gelap sering cacat atau tidak memenuhi syarat syariat, seperti sakit atau terlalu muda. Ketiga, distribusi daging tidak tepat sasaran dan berpotensi mubazir karena tidak dikelola secara higienis.
Pemerintah berjanji akan menindak tegas oknum KBIHU yang terlibat, termasuk mencabut izin dan menjerat dengan hukuman pidana. Dahnil menegaskan bahwa kartel haji sudah sistematis dan perlu dibongkar. Ia mengimbau jemaah untuk selalu menggunakan jalur pembayaran resmi melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan tidak tergiur tawaran murah di luar prosedur demi menjaga kesempurnaan ibadah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan