Media Kampung – Jawa Timur kembali menjadi provinsi dengan angka kematian jemaah haji tertinggi di Indonesia pada musim haji 2026. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026, sebanyak 65 jemaah asal Jatim meninggal dunia di Tanah Suci. Meski angka ini menempati posisi teratas secara nasional, Kementerian Haji dan Umrah mencatat adanya penurunan signifikan dibandingkan tahun lalu.

Penyebab Utama: Komorbiditas, Bukan Usia

Menurut Dahnil saat meninjau Asrama Haji Sukolilo Surabaya, mayoritas jemaah yang wafat memiliki riwayat penyakit penyerta berat, seperti pneumonia dan jantung. Ia menegaskan bahwa usia bukanlah indikator tunggal kelayakan kesehatan (istithaah). “Ada bapak-bapak umur 70 tahun petani tetap sehat, sebaliknya ada yang umur 40-50 tahun kondisi fisiknya sudah seperti lansia,” ujarnya pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Pengetatan Istithaah Kesehatan

Pemerintah akan memperketat prosedur istithaah kesehatan, terutama bagi calon jemaah dengan penyakit kronis. Skrining akan difokuskan pada komorbiditas utama seperti jantung, hipertensi, dan gangguan pernapasan kronis. Tujuannya memastikan jemaah siap secara fisik menghadapi iklim dan dinamika ibadah di Arab Saudi. Selain itu, pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan pendampingan petugas kesehatan di Tanah Suci.

Data Nasional: Tren Penurunan

Secara nasional, angka kematian jemaah haji Indonesia tahun 2026 mengalami penurunan drastis. Hingga akhir Mei 2026, total jemaah wafat sebanyak 134 orang. Sebagai perbandingan, pada 2025 angka kematian mencapai 423 jemaah, 2024 sebanyak 461 jemaah, 2023 sebanyak 770 jemaah, dan 2022 sebanyak 89 jemaah (masa transisi pascapandemi dengan kuota terbatas).

Hak Badal Haji bagi Jemaah yang Wafat

Bagi jemaah yang meninggal di Arab Saudi, seluruh proses pemulasaraan dan pemakaman dilakukan oleh otoritas setempat dengan pendampingan petugas haji Indonesia. Jemaah dimakamkan di tempat pemakaman setempat sesuai regulasi Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah menjamin hak-hak jemaah yang wafat tetap terpenuhi, termasuk fasilitas badal haji gratis yang dilaksanakan oleh petugas bagi jemaah yang belum menyelesaikan seluruh rukun haji.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.