Pengaduan Ibu di Surabaya terkait Anak yang Diduga Ditelantarkan Eks Suami
Media Kampung, Surabaya – Seorang ibu bernama Agustin Arimardika (33) melaporkan mantan suaminya, Sunardi, ke Polrestabes Surabaya karena diduga menelantarkan putrinya yang berusia 5 tahun. Laporan ini muncul setelah Sunardi membawa paksa anak mereka dan menolak mengembalikannya sesuai kesepakatan.
Agustin menceritakan bahwa masalah bermula ketika mantan suaminya mengungkapkan kerinduan kepada putrinya pada awal Maret 2025. Ia pun mengantarkan anaknya ke kos Sunardi di kawasan Simo, Surabaya, dengan kesepakatan anak akan berada bersama ayahnya dari Jumat hingga Minggu.
Penolakan Pengembalian Anak dan Kekhawatiran Ibu
Namun, saat hendak menjemput anaknya pada Senin siang, Sunardi menolak menyerahkan kembali anak tersebut dan bahkan mengajak Agustin untuk melakukan hubungan badan, sehingga upaya pengambilan anak tidak berhasil. Sejak perceraian pada 2024, Agustin telah berusaha memberikan perlindungan terbaik bagi putrinya, termasuk pendidikan dan kegiatan belajar agama.
Kekhawatiran Agustin bertambah setelah mendapat kabar dari adik Sunardi bahwa anaknya tidak terurus dengan baik. Saat dijemput, Agustin menemukan putrinya tidur di Pasar Keputran, kondisi yang membuatnya tidak tega. Meski demikian, ia tetap tidak diperbolehkan mengambil anaknya kembali.
Upaya dan Dukungan yang Dilakukan Ibu
Agustin telah berupaya memenuhi kebutuhan anaknya dengan mengirimkan pakaian dan makanan melalui adik Sunardi. Ia juga meminta bantuan Bhabinkamtibmas, pengurus RT/RW, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya. Bahkan, Agustin sempat mengunggah foto anaknya di media sosial untuk mencari keberadaan putrinya.
Perlindungan Anak dan Peran Instansi Terkait
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak terutama dalam situasi perceraian dan pengasuhan. DP3A Kota Surabaya sebagai instansi terkait memiliki peran penting dalam memastikan kesejahteraan dan keamanan anak-anak yang menghadapi situasi serupa.
Sementara itu, proses hukum tengah berjalan di Polrestabes Surabaya untuk menyelesaikan laporan yang diajukan Agustin. Pihak kepolisian juga berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait kasus ini.
Kasus ini mengingatkan pentingnya kesepakatan dan komunikasi yang baik antara orang tua demi kepentingan terbaik anak, serta peran aparat penegak hukum dan lembaga sosial dalam melindungi hak anak.















Tinggalkan Balasan