Media Kampung, Surabaya – Polres Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peretasan yang dilakukan oleh seorang hacker asal Demak, Jawa Tengah, yang meretas ribuan website untuk kepentingan promosi judi online. Pelaku berinisial AAK alias Adjani ini diketahui telah menguasai dan menjual akses terhadap 1.830 website, termasuk 260 situs dalam negeri, dengan memperoleh keuntungan mencapai Rp 300 juta sejak tahun 2023.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa tersangka menargetkan website yang banyak dikunjungi masyarakat seperti situs sekolah dan universitas. Pelaku memanfaatkan celah keamanan yang ada untuk mengambil alih kontrol domain dan menanamkan file berbahaya yang melemahkan keamanan sistem. Setelah berhasil menguasai website, akses tersebut dijual melalui akun Telegram bernama S-X Markets dengan harga bervariasi antara Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000 per situs.
Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 15 juta per bulan, yang digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, penyidikan mengungkap bahwa pelaku belajar teknik peretasan secara otodidak melalui grup Facebook yang membahas keamanan siber dan hacking.
Modus operandi pelaku sengaja menyasar situs-situs lembaga pendidikan dan instansi pemerintah karena tingkat kunjungan situs tersebut tinggi, sehingga promosi judi online yang disisipkan lebih efektif menjangkau pengguna internet. Ketika website yang diretas diakses, pengunjung diarahkan ke subdomain yang menampilkan iklan judi online, sehingga merusak fungsi asli website dan memanfaatkan traffic yang ada.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang memantau aktivitas mencurigakan pada platform Telegram. Saat ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa perangkat elektronik, akun dompet digital, rekening bank, serta akun media sosial yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber tersebut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Polda Jawa Timur terus melakukan pengawasan untuk mencegah penyebaran konten ilegal dan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan data digital.
Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi dan pengelola website untuk memperkuat sistem keamanan agar terhindar dari serangan siber yang dapat merugikan banyak pihak dan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti promosi perjudian online.















Tinggalkan Balasan