Media Kampung – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap praktik penipuan badal haji dan pembayaran dam hadyu yang dilakukan oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah (KBIHU). Nilai transaksi yang terungkap mencapai Rp 1,4 miliar. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh tim perlindungan jemaah (linjam) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi.
Seorang oknum KBIHU ditangkap pada Minggu (7/6) saat melakukan transaksi. Dahnil menjelaskan bahwa untuk badal haji saja, terdapat sekitar 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang. Menurutnya, tarif tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya resmi pelaksanaan haji di Arab Saudi, di mana biaya haji domestik (haji dakhili) bisa mencapai Rp 40 juta per orang.
“Kalau ada yang menawarkan badal haji Rp 10 juta, itu pasti patut dicurigai. Haji dakhili saja untuk masyarakat setempat bisa mencapai Rp 40 juta. Tidak mungkin badal haji dilaksanakan dengan biaya serendah itu,” ujar Dahnil usai melepas jemaah haji Kloter 7 Embarkasi Medan, Senin (8/6).
Selain dugaan penipuan badal haji, tim juga menemukan praktik penyimpangan dalam pembayaran dam hadyu. Pembayaran dam seharusnya dilakukan melalui lembaga resmi Adahi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi. Namun, oknum pelaku menerima pembayaran dam sebesar 720 riyal dari jemaah, tetapi tidak menyetorkan seluruhnya ke Adahi. Mereka membeli hewan kurban melalui jalur tidak resmi dengan harga sekitar 400 riyal dan mengambil selisihnya sebagai keuntungan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari jemaah yang tidak menerima bukti pembayaran atau tanda terima resmi dari Adahi. Dahnil menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional KBIH. Secara pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan penertiban. Secara administrasi izin KBIH yang terlibat bisa dicabut. Secara pidana juga akan kami proses,” tegasnya.
Dahnil menambahkan bahwa salah satu KBIH yang diduga terlibat berasal dari Jawa Barat. Pemerintah Indonesia akan berkoordinasi dengan otoritas hukum setempat di Arab Saudi serta regulator hukum di Tanah Air untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya. Hasil investigasi lengkap akan diumumkan secara resmi oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj.
Dahnil menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki persoalan dengan keberadaan KBIH secara umum. KBIH yang berkomitmen membimbing jemaah dengan baik akan terus didukung. Namun, ia menekankan bahwa KBIH harus fokus membimbing ibadah, bukan menjadikan jemaah sebagai komoditas. Ia juga menyoroti praktik yang disebut sebagai bagian dari “kartel haji” yang merugikan jemaah.
“Kami ingin menghentikan praktik-praktik seperti ini. Haji harus dikelola dengan akhlak yang tinggi dan profesionalisme yang tinggi. Banyak pelaku yang paham agama, tetapi justru melakukan tindakan yang merugikan jemaah. Ini harus dihentikan,” katanya.
Dalam waktu dekat, Kemenhaj juga akan mengumumkan KBIH-KBIH yang memiliki komitmen tinggi dalam membimbing jemaah tanpa melakukan pungutan yang tidak semestinya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan