Media Kampung – Satuan Tugas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang bergerak cepat mencegah praktik calo dengan melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan padat karya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemetaan dugaan pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang kerap dikeluhkan pencari kerja.

Pada Selasa, 10 Juni 2026, tim satgas mendatangi PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia 2 di Kecamatan Cikande. Ketua Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, menjelaskan bahwa tim melakukan uji petik untuk mencari akar persoalan percaloan yang sering muncul saat perekrutan.

“Hari ini kami melakukan uji petik ke beberapa perusahaan untuk mencari akar persoalan yang sering muncul dalam proses perekrutan tenaga kerja, terutama terkait pungutan liar,” kata Sugi yang juga menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Serang. Ia menegaskan praktik pungli melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Perusahaan diminta mendukung upaya pemberantasan calo. “Perusahaan harus terhindar dari percaloan atau pungutan liar yang sama sekali tidak dibenarkan oleh aturan,” tegasnya. Dari kunjungan awal, kedua perusahaan disebut mendukung langkah pemerintah daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengatakan hasil pemantauan sementara menunjukkan SOP rekrutmen di perusahaan sudah sesuai aturan. “Kami datang untuk memetakan apa yang sebenarnya terjadi terkait percaloan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Perusahaan telah melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui sistem Serang Bahagia Digital. Namun, Diana mengakui praktik percaloan masih menjadi dinamika yang terjadi. “Karena itu perlu pemetaan lebih lanjut untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhinya,” katanya.

Satgas Pungli Ketenagakerjaan berencana melanjutkan pemetaan ke sejumlah perusahaan lain di Kabupaten Serang guna mengidentifikasi titik rawan pungli dan percaloan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.