Media Kampung, Morowali Utara – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara menghadapi tantangan besar dengan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan mulai 5 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program efisiensi di tengah kondisi operasional perusahaan yang belum pulih sepenuhnya, hanya mengoperasikan satu smelter dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara, Kartiyanis Lakawa, menjelaskan kebutuhan tenaga kerja saat ini sekitar 4.200 orang dari total 6.325 karyawan, seiring dengan pengoperasian terbatas fasilitas produksi. Proses PHK dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dan pemerintah daerah memastikan hak-hak pekerja tetap terpantau dan terpenuhi selama proses tersebut.

Baca juga:

Namun, respons pemerintah pusat, khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mendapat kritik dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah. Ketua DPW PHI, Aulia Fiqran Hakim, menilai pemerintah tidak boleh sepenuhnya menyerahkan persoalan PHK ini kepada perusahaan. Menurutnya, negara wajib hadir untuk melindungi hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan perlindungan sosial.

Aulia menilai pernyataan Bahlil yang menyatakan PHK adalah bagian dari aksi korporasi dan bukan ranah kementeriannya, menunjukkan sikap pemerintah yang kurang responsif terhadap dampak sosial dari krisis yang menimpa PT GNI. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pengurangan kuota produksi nikel nasional melalui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) turut mempengaruhi kondisi industri nikel dan berdampak pada tenaga kerja.

Baca juga:

Krisis PT GNI sendiri berakar dari masalah keuangan induk usaha di China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co., Ltd, yang mengalami tekanan finansial hingga proses restrukturisasi dan kepailitan. Sebagai akibatnya, mayoritas kepemilikan PT GNI dialihkan ke konsorsium BUMN China, Zheshang Development Group, menambah kompleksitas pengelolaan perusahaan.

Manajemen PT GNI telah melakukan berbagai langkah efisiensi sebelum mengambil keputusan PHK, seperti pembekuan rekrutmen, pengurangan lembur, penyesuaian jam kerja, dan mutasi karyawan. Namun, kondisi operasional yang terbatas pada satu smelter dan PLTU membuat pengurangan tenaga kerja menjadi opsi terakhir untuk menjaga kelangsungan bisnis.

Baca juga:

Kasus PT GNI mencerminkan tantangan yang dihadapi industri pengolahan nikel di Indonesia, khususnya yang didukung investasi asing, dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan perlindungan tenaga kerja. Kritik dari PHI Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan hak pekerja tidak terabaikan di tengah dinamika industri yang berubah.

Ke depan, evaluasi kebijakan insentif kepada perusahaan dan perlindungan ketenagakerjaan menjadi isu krusial yang harus mendapat perhatian serius agar industri nikel nasional dapat tumbuh berkelanjutan tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.