Media Kampung, Semarang – Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), pabrik kayu lapis yang beroperasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, resmi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 31 Agustus 2026. Langkah ini diambil perusahaan sebagai bagian dari upaya efisiensi di tengah kondisi kerugian yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
PT SGS merupakan bagian dari Sampoerna Strategic Group yang bergerak di sektor perkayuan. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, Chandra Wijayanto, menyampaikan bahwa sektor kayu lapis nasional mengalami tekanan sejak sebelum pandemi Covid-19 dan belum juga pulih sepenuhnya hingga saat ini. Sebelum PHK, perusahaan memiliki 2.612 pekerja, dan kini jumlah tersebut berkurang drastis.
Meski melakukan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran, PT SGS masih beroperasi. PHK ini lebih banyak mengenai karyawan tetap, dengan sebagian besar berusia antara 30 hingga 40 tahun. Untuk hak-hak pekerja yang terkena PHK, Disnaker Kabupaten Semarang telah mengarahkan perusahaan untuk melakukan bipartit terkait pembayaran pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembayaran pesangon disepakati dilakukan secara bertahap, dengan cicilan sebanyak sepuluh kali yang dibayarkan setiap tanggal 15 setiap bulannya. Skema ini dipantau secara ketat oleh Disnaker baik di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan selama tiga hingga enam bulan pasca-kerja.
Perusahaan juga menawarkan opsi kepada para pekerja PHK untuk kembali bekerja dengan status outsourcing melalui vendor alih daya. Namun, jika pekerja memilih tidak ikut, perusahaan tetap bertanggung jawab atas proses pembayaran pesangon dan hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam konteks perlindungan ketenagakerjaan, DPR RI melalui Komisi IX mengusulkan agar pengelolaan jaminan pesangon diatur secara khusus melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk menghindari risiko ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban pesangon akibat kondisi keuangan yang buruk atau kepailitan. Saat ini, pencadangan kewajiban imbalan kerja masih dilakukan oleh perusahaan sendiri tanpa dipisahkan dari aset perusahaan, sehingga berpotensi memberatkan pekerja jika perusahaan mengalami masalah finansial.
Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang merupakan inisiatif DPR, bertujuan memperluas jaminan sosial bagi pekerja, termasuk jaminan pesangon. Dengan mekanisme baru, dana jaminan pesangon akan langsung dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.
Kasus PHK massal di PT SGS menjadi gambaran nyata tantangan yang dihadapi sektor industri kayu lapis dan industri secara lebih luas dalam kondisi ekonomi yang sulit. Perlindungan hak pekerja, terutama terkait pembayaran pesangon, menjadi hal penting yang perlu diperkuat melalui regulasi dan pengawasan yang ketat.















Tinggalkan Balasan