Media Kampung – Pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi perhatian di sejumlah daerah di Indonesia sepanjang tahun 2026. Penurunan aktivitas produksi dan tekanan ekonomi global menjadi faktor utama yang memicu gelombang PHK di berbagai sektor, mulai dari galangan kapal hingga industri garmen.
Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, PT Layar Perkasa Nusantara (LPN) Shipyard melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 38 pekerjanya pada Juli 2026. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Barru, Syamsir, menyatakan bahwa PHK ini merupakan langkah efisiensi akibat berkurangnya kapal yang masuk untuk diperbaiki, sehingga aktivitas produksi menurun. PT LPN, yang berdiri sejak 2012 dan bergerak di bidang perbaikan serta pembangunan kapal, melayani kapal swasta, BUMN, dan kapal negara.
Sementara itu, di Jawa Tengah, penutupan dua perusahaan garmen, PT Victory Apparel Indonesia di Semarang dan PT Samwon Busana Indonesia di Jepara, menyebabkan lebih dari 2.000 pekerja kehilangan pekerjaan. PT Samwon Busana Indonesia resmi menghentikan operasionalnya sejak 1 Agustus 2026, dengan 685 pekerja terkena PHK. Perusahaan ini mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turut, terutama sejak pandemi Covid-19, yang juga disebabkan oleh penurunan permintaan, kesulitan pasokan bahan baku, dan perubahan pasar ekspor. PT Victory Apparel Indonesia juga mengalami kesulitan keuangan sejak akhir 2025 hingga akhirnya menghentikan operasionalnya.
Menanggapi kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, mendorong pemerintah untuk membangun sistem deteksi dini industri sebagai langkah preventif. Sistem ini bertujuan untuk memetakan sektor industri yang mulai mengalami tekanan dan mengkoordinasikan tindakan antisipatif antara pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, asosiasi industri, dan pelaku usaha. Identifikasi perusahaan yang mengalami penurunan pesanan dan gangguan pasokan penting dilakukan agar pendampingan dapat diberikan sebelum PHK massal terjadi.
Di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, jumlah pekerja yang terkena PHK juga meningkat menjadi 76 orang hingga awal Agustus 2026, dibandingkan 73 orang pada tahun sebelumnya. Kebanyakan pekerja yang terkena PHK berasal dari sektor manufaktur. Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo menyediakan pelatihan kerja, program padat karya, dan pendampingan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk membantu para korban PHK agar dapat kembali bekerja.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sleman menjamin tidak akan ada PHK atau pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun dana Transfer ke Daerah (TKD) mengalami pemangkasan hingga ratusan miliar rupiah. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar menjadi penopang keuangan daerah sehingga kesejahteraan PPPK tetap terjaga, dengan pemberhentian hanya berlaku secara kasuistis apabila terdapat pelanggaran aturan atau ketidakprofesionalan pegawai.
Fenomena PHK yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan tekanan yang cukup besar pada sektor industri dan ekonomi akibat kondisi global dan dinamika pasar. Upaya antisipasi seperti sistem deteksi dini dan program pelatihan kerja menjadi langkah penting untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi bagi pekerja yang terdampak.














Tinggalkan Balasan