Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan regulasi terbaru yang mengatur standar bagi komoditas dan mineral strategis sebelum dapat diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Selain mewajibkan uji mutu dan kuantitas sebagai syarat utama, OJK juga menetapkan modal disetor minimum sebesar Rp 1 triliun bagi penyelenggara bursa mineral untuk memastikan stabilitas operasional dan kesiapan infrastruktur teknologi.

Uji Mutu dan Kelayakan Komoditas Strategis

Dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026, Pasal 50 mengatur bahwa komoditas dan mineral strategis wajib memperoleh status layak diperdagangkan dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) yang disetujui oleh bursa. Proses penilaian ini mencakup:

Baca juga:
  • Pemeriksaan mutu komoditas
  • Verifikasi kuantitas
  • Penyimpanan di gudang terstandar yang disetujui bursa
  • Pemenuhan aspek administratif

Setelah validasi, Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) akan menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik untuk memudahkan transaksi yang aman dan transparan di BMKS.

Penetapan Modal Minimum untuk Bursa dan Lembaga Penopang

Selain kewajiban uji mutu, OJK memperketat persyaratan finansial dengan menetapkan modal disetor minimum Rp 1 triliun bagi penyelenggara pasar komoditas strategis. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 9 POJK Nomor 16 Tahun 2026. Tujuannya adalah untuk menjamin kesiapan teknis dan kestabilan operasional bursa mineral nasional.

Baca juga:

Selain itu, lembaga penopang ekosistem BMKS seperti Lembaga Kliring (LK) dan Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) juga diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp 500 miliar sesuai Pasal 28 regulasi tersebut.

Implementasi dan Dampak Regulasi

Regulasi yang diundangkan pada 17 September 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini menjadi landasan penting dalam pembentukan Harga Acuan Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas serta transparansi perdagangan komoditas strategis di Indonesia.

Baca juga:

Dengan standar yang lebih ketat, diharapkan pasar komoditas mineral nasional dapat lebih kompetitif dan dipercaya oleh pelaku usaha serta investor, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.