Media KampungKasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) semakin sering terjadi di Indonesia. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan data pribadi di era digital. Modus yang biasa digunakan pelaku adalah memanfaatkan kebocoran data, teknik phishing, hingga penyalahgunaan foto KTP yang pernah diunggah di berbagai platform.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa apakah identitasnya telah digunakan untuk pinjaman tanpa izin. Salah satu cara efektif yang disarankan adalah melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Melalui SLIK, masyarakat bisa memantau riwayat kredit dan pembiayaan yang terdaftar atas nama mereka.

Untuk melakukan pengecekan, masyarakat dapat mengakses situs resmi iDebku OJK. Prosesnya meliputi pengisian data diri lengkap, termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, serta nomor NIK. Pengguna juga diminta mengunggah foto identitas dan foto selfie sesuai instruksi yang diberikan. Setelah mengajukan permohonan, masyarakat akan menerima nomor pendaftaran dan hasil pengecekan biasanya dikirimkan melalui email dalam waktu satu hari kerja.

Meskipun SLIK OJK mencatat data pinjaman dari perbankan dan lembaga pembiayaan resmi, tidak semua pinjol ilegal terekam di sistem ini. Oleh karena itu, selain menggunakan layanan SLIK, masyarakat juga dianjurkan untuk memeriksa langsung melalui aplikasi pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Cara pengecekan dapat dilakukan dengan mencoba login atau opsi lupa password menggunakan nomor ponsel atau email yang biasa digunakan, guna mengetahui apakah ada akun yang terdaftar menggunakan identitas tersebut.

Kasus penyalahgunaan NIK ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga data pribadi. Pihak berwenang terus mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa status penggunaan data secara berkala guna mencegah terjadinya kerugian akibat pinjaman ilegal. Pemeriksaan rutin ini menjadi langkah awal yang penting untuk melindungi diri dari risiko penyalahgunaan identitas yang dapat berujung pada masalah finansial dan hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.