Media Kampung – Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pengajuan pinjaman online semakin menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Kasus ini kian marak seiring dengan meningkatnya laporan penggunaan data pribadi tanpa izin untuk mengajukan kredit di platform pinjol ilegal.

Modus kejahatan ini biasanya bermula dari kebocoran data, teknik phishing, atau pemanfaatan foto KTP yang pernah diunggah di situs tertentu. Akibatnya, banyak masyarakat yang tanpa sadar menjadi korban utang pinjol meski tidak pernah mengajukan pinjaman.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa apakah identitas mereka digunakan untuk pengajuan kredit tanpa izin. Salah satu cara yang direkomendasikan adalah dengan memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK.

Melalui SLIK, masyarakat dapat mengakses riwayat kredit dan pembiayaan yang tercatat atas nama mereka. Caranya adalah dengan mendaftar pada laman resmi iDebku OJK, mengisi data diri lengkap, serta mengunggah foto identitas dan selfie sesuai instruksi. Setelah permohonan diajukan, hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email dalam waktu sekitar satu hari kerja.

Namun perlu diingat, tidak semua pinjol ilegal tercatat dalam sistem SLIK ini sehingga pengecekan melalui SLIK tidak menjamin seluruh pinjol ilegal terdeteksi. Oleh karena itu, masyarakat juga disarankan untuk memeriksa langsung di aplikasi pinjol resmi yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan memasukkan nomor ponsel atau email yang biasa digunakan, pengguna bisa mengetahui apakah identitasnya pernah terdaftar di aplikasi tersebut.

Kejadian penyalahgunaan NIK ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga data pribadi, apalagi di tengah kemudahan akses digital saat ini. OJK terus mengingatkan agar masyarakat tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak tidak jelas dan selalu melakukan pengecekan secara berkala.

Dengan langkah-langkah verifikasi melalui SLIK OJK dan aplikasi pinjol resmi, diharapkan masyarakat dapat mengantisipasi dan mencegah dampak negatif dari penyalahgunaan identitas dalam pinjaman online ilegal. Pemerintah juga terus berupaya melakukan pengawasan agar praktik pinjol ilegal dapat diminimalisir di tanah air.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.