Media Kampung – Seorang dokter berinisial PT (37) di Palembang mengungkap bahwa suaminya, AH, menipu sejak pernikahan empat tahun lalu dengan menggunakan KTP ganda, memiliki istri serta dua anak, dan menggadaikan aset senilai lebih dari satu miliar rupiah.
Kasus terungkap setelah pertengkaran pada momen Idulfitri 2026, ketika PT menemukan KTP lain milik suaminya yang beralamat berbeda dan status lajang, padahal KTP yang diberikan saat menikah mencantumkan status lajang pula.
PT kemudian mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, di mana petugas mengonfirmasi bahwa data KTP yang dipergunakan AH tidak sesuai dengan catatan resmi, menandakan pemalsuan identitas.
“Saya merasa ditipu secara lahir dan batin selama empat tahun ini,” ungkap PT dalam keterangan di Mapolrestabes Palembang, Senin (4/5/2026), menambahkan bahwa suaminya ternyata sudah memiliki istri dan dua anak sebelum pernikahan mereka.
Kuasa hukum PT, Suwito, menyatakan bahwa AH telah menggadaikan sejumlah properti milik PT, termasuk rumah, ruko, dan mobil, tanpa sepengetahuan atau persetujuan istrinya, dengan nilai total perkiraan mencapai Rp1 miliar.
“Sudah banyak ruko, mobil, dan rumah milik klien kami yang digadaikan oleh suaminya,” kata Suwito kepada media, menambahkan bahwa hasil gadai tersebut diduga dipakai untuk menutupi kebutuhan keluarga pertama AH.
Polisi Reskrim (Satreskrim) Polrestabes Palembang, dipimpin AKBP Musa Jedi Permana, mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diterima dan penyelidikan sedang berlangsung untuk mengumpulkan bukti serta saksi.
Dalam pernyataan resmi, AKBP Permana menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri jejak transaksi keuangan dan dokumen properti untuk menentukan apakah AH melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta UU ITE terkait manipulasi data kependudukan.
Menurut data kepolisian, AH menggunakan tiga KTP berbeda: satu untuk menikah dengan PT, satu lagi untuk keperluan pribadi, dan satu lagi terdaftar atas nama lain yang menunjukkan status lajang.
Pihak keluarga PT melaporkan kerugian tidak hanya materiil, tetapi juga emosional, karena selama empat tahun pernikahan PT tidak mengetahui adanya keluarga lain yang dibangun suaminya.
Pengadilan setempat diperkirakan akan menimbang kasus ini sebagai penipuan identitas dan penipuan materiil, dengan potensi hukuman penjara hingga 12 tahun bila terbukti melanggar semua pasal terkait.
Hingga saat ini, AH belum ditangkap; polisi terus mencari jejaknya dan meminta masyarakat untuk melaporkan informasi yang dapat mempercepat penangkapan.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi data kependudukan sebelum pernikahan dan mengingatkan masyarakat akan risiko penipuan identitas yang dapat mengakibatkan kerugian finansial dan psikologis yang besar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan