Media Kampung – Polisi Thailand menangkap seorang pria warga Indonesia berusia 33 tahun di sebuah resor mewah di Phuket setelah FBI melaporkan ia menipu warga Amerika Serikat hingga US$10 juta lewat romance scam.

Penangkapan terjadi pada Jumat, 24 April 2026, setelah otoritas Thailand menerima intelijen dari Biro Investigasi Federal (FBI) yang mengidentifikasi tersangka sebagai pelaku utama jaringan penipuan daring.

Menurut Suriya Poungsombat, perwakilan Kepolisian Imigrasi Nasional Thailand, tersangka datang dari Dubai pada Rabu sebelum melanjutkan perjalanannya ke Thailand dan menggunakan visa turis untuk memasuki negara tersebut.

Suriya menambahkan, “FBI menyatakan bahwa pria ini dicari karena melakukan penipuan terhadap warga Amerika senilai sekitar US$10 juta.” Ia menegaskan bahwa tersangka kini berada di pusat penahanan imigrasi di Bangkok menunggu proses ekstradisi ke Amerika Serikat.

Modus romance scam yang dipakai melibatkan penyewaan model cantik di aplikasi kencan populer seperti Tinder, kemudian membangun hubungan emosional dengan korban sebelum mengarahkan mereka pada investasi palsu yang menjanjikan keuntungan tinggi.

Korban biasanya dihubungi melalui panggilan video, chat, dan media sosial, di mana tersangka menampilkan profil yang tampak meyakinkan serta menawarkan peluang investasi dalam platform kripto fiktif.

Laporan pihak kepolisian mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi sejak 2022 dan melibatkan sejumlah oknum yang membantu mengelola akun media sosial, memproduksi materi promosi, serta menyiapkan rekening bank untuk menyalurkan dana hasil penipuan.

Penipuan ini menambah data bahwa Asia Tenggara, khususnya Thailand, telah menjadi titik panas bagi operasi kejahatan siber terorganisir yang memanfaatkan hotel, kasino, dan kompleks terpencil sebagai basis operasi.

Laporan UNODC 2025 menyoroti bahwa banyak pekerja migran dari Uni Emirat Arab direkrut untuk bergabung dalam sindikat penipuan siber, menjadikan Dubai sebagai pusat rekrutmen dan perdagangan manusia yang terkait dengan kejahatan digital.

Para penyidik menilai bahwa jaringan ini tidak hanya menargetkan investor di Amerika, tetapi juga melibatkan korban dari Eropa dan Asia, sehingga total kerugian global mencapai puluhan miliar dolar tiap tahun.

Setelah penangkapan, tersangka dipindahkan ke Bangkok untuk proses administratif, termasuk verifikasi dokumen ekstradisi dan koordinasi dengan Departemen Kehakiman AS.

Pihak berwenang Thailand menyatakan komitmennya untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan siber, termasuk pertukaran intelijen real‑time dengan FBI dan Interpol.

Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan bagi pengguna aplikasi kencan di Indonesia, mengingat potensi risiko kesehatan mental dan finansial yang dihadapi korban penipuan daring.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi anggota jaringan lain yang mungkin masih beroperasi secara tersembunyi di wilayah tersebut.

Pria Indonesia tersebut kini menunggu keputusan pengadilan Thailand mengenai permohonan ekstradisinya, sementara keluarga korban di Amerika Serikat berharap proses hukum dapat memberikan keadilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.