Media Kampung – Dinas Komunikasi dan Informatika Digital (Diskomdigi) Jawa Tengah meluncurkan inovasi Pantauan Data Hoaks Jawa Tengah (Padhang) sebagai kanal verifikasi informasi untuk menangkal penyebaran hoaks di ruang siber. Platform ini dapat diakses melalui laman jatengprov.go.id/padhang atau aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni).
Kepala Diskomdigi Jawa Tengah, Lilik Henry Ristanto, menjelaskan bahwa Padhang merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membangun ekosistem pemerintahan digital yang sehat dan terpercaya. Inisiatif ini juga dibarengi dengan penguatan literasi digital masyarakat agar lebih kritis dalam menyikapi informasi di ruang digital.
Menurut Lilik, penyebaran informasi palsu berpotensi menimbulkan keresahan, penipuan, konflik sosial, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap informasi resmi. Oleh karena itu, proses verifikasi di Padhang dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, analisis, dan validasi dengan dukungan sekitar 50 OPD Pemprov Jateng dan 35 Dinas Kominfo kabupaten/kota.
“Sesuai namanya, Padhang (terang), kami ingin menghadirkan kanal informasi yang mencerahkan masyarakat. Melalui Padhang ini, akan dapat menyajikan berbagai informasi yang jernih dan terang benderang kepada masyarakat, setelah melalui berbagai tahapan verifikasi,” ujar Lilik, Senin (16/2/2026).
Ia menegaskan, meskipun verifikasi melibatkan banyak pihak, kecepatan respons dalam memberikan klarifikasi tetap terjaga. Berdasarkan data Padhang, produksi hoaks di Jawa Tengah masih tinggi: 161 isu pada 2023, 51 isu pada 2024, dan meningkat menjadi 82 isu pada 2025. Sebagian besar kasus berkaitan dengan penggunaan nomor palsu yang mengatasnamakan pejabat.
Trafik kunjungan menunjukkan kanal Padhang telah diakses lebih dari 4.200 kali sepanjang Mei 2026. Lilik berharap kehadiran Padhang dapat menjadi sarana peningkatan literasi digital di tengah derasnya arus informasi digital.
“Saat masyarakat dapat memverifikasi berita atau konten menjadi sebuah informasi yang objektif, masyarakat dapat menyimpulkan apakah konten yang diterima ini benar atau tidak, kontekstual atau tidak. Maka, sistem Padhang ini juga dapat menghindarkan masyarakat dari penipuan, hasutan, atau bahkan dalam kondisi tertentu verifikasi hoaks ini juga bisa menghindarkan suatu komunitas dari kerusuhan,” terang Lilik.
Ke depan, Diskomdigi Jateng berencana mengembangkan Padhang melalui penguatan kolaborasi, peningkatan publikasi, dan pemanfaatan teknologi digital. Platform ini juga terbuka untuk direplikasi oleh pemerintah daerah lain. “Sebagai inovasi pertama pemetaan hoaks di Jateng, kami ingin menghadirkan rujukan informasi bagi masyarakat. Selain itu, Padhang juga berpotensi diadopsi oleh pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi lain,” pungkas Lilik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan