Media Kampung, India — Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi (Meity) India tengah menyusun standar umum untuk seluruh platform pesan instan yang beroperasi di negara tersebut. Langkah ini diambil setelah pemerintah secara resmi menentang rencana WhatsApp memperkenalkan fitur username, yang dinilai dapat membuka celah bagi penipuan, pemalsuan identitas, dan praktik digital arrest.

Seorang pejabat Meity yang tidak disebutkan namanya mengatakan bahwa fitur username berpotensi mempersulit penegak hukum dalam melakukan investigasi. “Kami tidak mendukung WhatsApp memperkenalkan fitur ini. Mengingat basis penggunanya yang sangat besar di India, username bisa memperparah penipuan, pemalsuan identitas, dan bahkan menyulitkan penyelidikan,” ujarnya kepada Hindustan Times, Kamis (10/7/2026).

WhatsApp, yang dimiliki oleh Meta, memiliki lebih dari tiga miliar pengguna di seluruh dunia, dengan India sebagai salah satu pasar terbesarnya. Pemerintah telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada WhatsApp, Telegram, dan Signal pada pekan lalu, meminta mereka menjelaskan mekanisme keamanan yang diterapkan pada fitur username masing-masing. WhatsApp telah memberikan tanggapannya pada Kamis malam, dan saat ini sedang ditinjau oleh pemerintah. Telegram juga telah merespons, sementara Signal belum memberikan jawaban.

Pejabat tersebut menambahkan bahwa standar seragam diperlukan agar keputusan pengaturan berlaku sama untuk semua platform. “Tidak bisa kami menghentikan satu platform meluncurkan fitur sementara yang lain terus menawarkan hal yang sama. Aturan harus seragam untuk semua,” katanya.

Langkah ini merupakan upaya menutup celah regulasi yang baru teridentifikasi. Saat ini, Meity telah menghentikan fitur username WhatsApp, namun Telegram dan Signal tetap menjalankan fitur serupa tanpa adanya aturan yang secara eksplisit mengizinkan atau melarangnya.

Pendiri Zoho, Sridhar Vembu, yang juga memiliki aplikasi pesan Arattai, menyatakan pada 2 Juli 2026 bahwa perusahaannya akan menonaktifkan fitur berbasis username di aplikasinya untuk mematuhi perubahan regulasi.

WhatsApp, Telegram, Signal, dan Arattai beroperasi di India sebagai perantara berdasarkan Undang-Undang Teknologi Informasi 2000 dan Aturan Pedoman Perantara serta Kode Etik Media Digital 2021, yang mewajibkan mereka menjalankan uji kelayakan, membantu penegak hukum, dan mematuhi perintah pemerintah yang sah.