Media Kampung – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan penolakannya terhadap tindakan penembakan pelaku begal tanpa melalui proses hukum yang jelas. Ia menekankan bahwa para pelaku kejahatan jalanan harus ditangkap hidup-hidup dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Natalius Pigai setelah menghadiri acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung pada Kamis, 21 Mei 2026. Ia mengingatkan bahwa menembak pelaku kejahatan langsung di tempat tanpa prosedur hukum adalah pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi.

“Pelaku kejahatan merupakan sumber informasi, data, dan fakta yang sangat dibutuhkan untuk membantu penegak hukum mengungkap kasus secara menyeluruh,” ujar Pigai. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini dapat membantu menyelesaikan masalah dari akar permasalahan, bukan hanya sekadar menghukum pelaku.

Lebih lanjut, Natalius Pigai mengingatkan bahwa negara tidak boleh mengambil hak hidup seseorang tanpa melalui proses hukum yang sah dan resmi. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh warga negara, termasuk pelaku tindak pidana yang sedang menjalani proses hukum.

“Hak hidup adalah hak dasar yang tidak boleh dirampas tanpa prosedur dan proses hukum yang berlaku. Negara wajib menegakkan prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum nasional,” tegas Pigai.

Pernyataan Menteri HAM ini muncul di tengah perhatian publik terhadap penanganan kasus begal yang kerap menimbulkan kontroversi terkait penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan. Dengan menekankan pentingnya prosedur hukum, Pigai mengajak semua pihak untuk menghormati hak asasi sekaligus menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Sampai saat ini, belum ada kebijakan baru dari aparat yang mengubah cara penanganan pelaku begal, namun pernyataan ini menjadi pengingat agar penegakan hukum tetap berlandaskan pada prosedur yang benar dan menghormati hak asasi manusia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.