Media Kampung – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol). Modus ini semakin marak dan dapat memberikan dampak serius bagi korban, termasuk tagihan utang yang tidak pernah diajukan serta penurunan skor kredit.
Kejahatan data pribadi ini bukan hanya sekadar isu, melainkan ancaman nyata yang bisa menimpa siapa saja tanpa terkecuali. Korban yang identitasnya dicatut dapat mengalami penolakan pengajuan kredit formal di bank, seperti kartu kredit atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR), akibat skor kredit yang memburuk secara tiba-tiba.
OJK menyebutkan sejumlah indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan NIK, misalnya menerima telepon atau pesan dari debt collector untuk tagihan pinjol yang tidak diajukan, kode OTP yang datang tanpa proses pendaftaran, serta email notifikasi persetujuan pinjaman yang tidak dikenal. Selain itu, penurunan mendadak skor kredit saat dicek di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan penolakan pengajuan kredit di bank tanpa alasan jelas juga menjadi tanda peringatan.
Jika mendapati data NIK digunakan tanpa izin untuk pengajuan pinjol, korban disarankan segera melapor ke OJK melalui saluran resmi seperti kontak telepon, email, atau WhatsApp. Selanjutnya, penting untuk menghubungi platform pinjol terkait agar dilakukan investigasi dan penghapusan nama dari daftar pinjaman tersebut. Jika ditemukan unsur pencurian identitas atau kerugian finansial, laporan ke pihak kepolisian perlu dibuat sebagai bukti hukum.
Selain itu, korban sebaiknya segera mengganti kata sandi pada akun penting seperti email dan aplikasi perbankan, serta mengaktifkan fitur autentikasi dua langkah guna mencegah penyalahgunaan data lebih lanjut. Langkah-langkah ini penting untuk mengamankan data pribadi yang mungkin telah bocor.
Untuk mencegah penyalahgunaan NIK KTP, masyarakat disarankan tidak sembarangan mengunggah foto KTP di media sosial atau grup percakapan. Ketika harus mengirimkan KTP untuk verifikasi non-esensial, sebaiknya beri tanda air (watermark) atau tutupi sebagian angka NIK. Masyarakat juga harus waspada terhadap permintaan kode OTP atau PIN, termasuk dari pihak yang mengaku petugas bank yang sebenarnya tidak bertanggung jawab.
Penting pula untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK serta berhati-hati terhadap tautan phishing yang sering menyebar melalui SMS, email, atau WhatsApp. Modus ini kerap mengelabui masyarakat untuk menyerahkan data pribadi secara tidak sadar.
OJK terus melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal yang beroperasi secara tidak sah sebagai upaya melindungi konsumen dari risiko kejahatan data dan utang fiktif. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan aktif melaporkan apabila mengalami indikasi penyalahgunaan identitas terkait pinjol.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan