Media Kampung – Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar webinar di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin 18 Mei 2026, untuk mengingatkan bahaya judi online yang mengancam generasi muda Indonesia. Acara bertajuk “Bijak Digital Tanpa Judi Online” ini bertujuan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap risiko perjudian daring yang semakin marak di ruang digital.
Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menyampaikan bahwa kemajuan teknologi digital membawa tantangan baru berupa kemudahan akses judi online melalui media sosial dan berbagai platform digital. Ia menekankan bahwa literasi digital tidak hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan berpikir kritis dalam memilah informasi yang diterima.
Peran keluarga menjadi sorotan utama dalam membangun ketahanan digital masyarakat. Orang tua diimbau untuk aktif mendampingi anak-anak saat menggunakan internet dan media sosial agar dapat mengawasi serta membimbing mereka dalam menghadapi potensi risiko di dunia maya.
Andina juga menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, institusi pendidikan, komunitas, media, dan platform digital untuk membangun ekosistem digital yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Rektor Universitas Sains Indonesia, Endah Murtiana Sari, menambahkan bahwa judi online telah berkembang menjadi persoalan sosial yang berdampak luas. Ia mendorong masyarakat agar lebih produktif dalam memanfaatkan teknologi digital untuk hal-hal positif, sehingga tidak terjebak dalam praktik perjudian daring yang dapat merugikan berbagai aspek kehidupan.
Praktisi komunikasi Budhi Haryadi mengungkapkan bahwa rendahnya budaya literasi memperbesar risiko masyarakat terjebak dalam judi online akibat mudahnya manipulasi digital. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang membuat masyarakat semakin rentan terhadap bahaya perjudian di dunia maya.
Webinar ini menjadi langkah konkret dari Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengantisipasi dampak buruk judi online dengan meningkatkan kesadaran dan edukasi literasi digital di tengah masyarakat, khususnya generasi muda. Upaya kolaboratif tersebut diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terhindar dari praktik perjudian ilegal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan