Media Kampung – 14 April 2026 | Pitra Romadoni muncul sebagai calon tergugat intervensi dalam sidang gugatan kasus ijazah Presiden Joko Widodo, menimbulkan keheranan Roy Suryo yang sebelumnya merupakan kliennya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 April 2026, menyangkut gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh sembilan jenderal purnawirawan TNI serta enam perwira lainnya terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan berkasnya tercatat dengan nomor 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL dan menuntut penyelidikan ulang atas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, mengaku tak menyangka kehadiran pihak ketiga yang disebut sebagai tergugat intervensi pada hari pertama persidangan.
“Kaget juga ya ketika hari pertama kemarin tiba-tiba ada muncul ada yang namanya tergugat intervensi. Meskipun kawan-kawan saya ya yang menggugat, saya tadi juga salaman tahu siapa di antaranya orang namanya Pitra Romadoni,” ujarnya setelah sidang berakhir.
Pitra sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus penistaan agama terkait meme stupa yang menampilkan wajah Jokowi pada tahun 2022.
Meski memiliki latar belakang profesional, Pitra belum menyerahkan surat kuasa kepada majelis hakim pada saat sidang pertama, sehingga hakim menunda proses pemeriksaan.
Hakim menegaskan bahwa keberadaan surat kuasa merupakan syarat formal bagi pihak intervensi untuk dapat mengajukan pendapatnya di ruang sidang.
Roy menilai hal tersebut tidak wajar, mengingat reputasi Pitra sebagai praktisi hukum yang berpengalaman.
“Padahal seharusnya kalau ini segera dimulai segera jelas kan. Tapi ini baru namanya calon tergugat intervensi saja tidak siap ya tidak bawa surat kuasa. Orang sudah siap duduk di ruang sidang kok nggak bawa surat kuasa tuh gimana?” ia menambahkan.
Pihak pengacara gugatan warga, yang mewakili para purnawirawan TNI, juga menyatakan kebingungan atas peran Pitra dalam perkara ini.
Yasena, salah satu perwakilan penggugat, mengatakan bahwa intervensi dapat diterima secara hukum namun menuntut kejelasan tentang dasar hukum pengajuan intervensi tersebut.
Pitra berjanji akan memberikan penjelasan resmi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Jumat 17 April 2026.
“Jumat ya saya berkomentar karena sidangnya Jumat, insya Allah saya datang,” kata Pitra dalam pernyataan singkatnya.
Kasus ijazah Jokowi menjadi sorotan nasional karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, termasuk tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi dokumen.
Mayjen TNI (Purn) Soenarko, salah satu penggugat, menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus agar tidak menimbulkan persepsi sewenang-wenang di kalangan aparat.
Penggugat juga menyoroti bahwa jika tidak ada tindakan tegas, publik dapat kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk melanjutkan pembacaan bukti dan menilai sah tidaknya intervensi Pitra dalam perkara ini.
Kondisi terkini menunjukkan bahwa persidangan masih tertunda menunggu kelengkapan dokumen dari pihak intervensi, sementara Roy Suryo tetap menunggu perkembangan lebih lanjut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan