Media Kampung – Konten kreator Wardatina Mawa secara tegas menolak upaya restorative justice yang diajukan oleh suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli dalam kasus dugaan perzinaan yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Penolakan ini membuat proses hukum dalam perkara tersebut tetap berlanjut dan tidak berakhir dengan penyelesaian damai.
Kisah ini bermula pada akhir 2025 ketika Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Laporan tersebut didukung dengan bukti rekaman CCTV dari rumah Inara Rusli yang menunjukkan adanya hubungan terlarang. Insanul Fahmi yang masih berstatus suami Mawa, disebut-sebut bahkan mengaku sudah menikah secara siri dengan Inara Rusli.
Seiring berjalannya proses penyidikan, muncul tawaran restorative justice dari pihak Insanul Fahmi dan Inara Rusli sebagai upaya penyelesaian perkara secara damai. Namun, Mawa menolak keras kesempatan tersebut karena syarat yang diajukannya tidak dipenuhi. Ia menegaskan tidak pernah menerima tawaran tersebut meskipun sempat ada mediasi tertutup antara kedua belah pihak.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa pada 4 Mei 2026 telah dilakukan pertemuan mediasi sebagai bagian dari upaya restorative justice. Namun, hasilnya Wardatina Mawa secara resmi mengirim surat penolakan terhadap usulan perdamaian tersebut. Dengan keputusan tersebut, penyidik melanjutkan proses hukum dan mempersiapkan pemeriksaan para ahli sebagai pelengkap berkas perkara.
Selain itu, laporan yang diajukan oleh Inara Rusli terkait dugaan ilegal akses rekaman CCTV juga masih dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam laporan tersebut. Kuasa hukum Insanul Fahmi menyatakan kekecewaannya atas belum jelasnya status hukum laporan tersebut dan menyinggung adanya dugaan kerja sama hingga transaksional dalam kasus itu.
Penolakan Wardatina Mawa terhadap restorative justice menegaskan keinginannya untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum. Ia tidak ingin kasus ini diselesaikan secara damai tanpa adanya pengakuan dan pertanggungjawaban yang jelas dari pihak terlapor. Proses pemeriksaan ahli dan gelar perkara akan menjadi tahap selanjutnya dalam penyidikan kasus ini.
Kondisi ini menandai bahwa perseteruan hukum antara Wardatina Mawa dengan Insanul Fahmi dan Inara Rusli masih jauh dari kata selesai. Pihak kepolisian juga terus berkomitmen untuk menyelesaikan perkara secara transparan dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan perkembangan ini, publik terus mengikuti proses hukum yang berjalan dan menunggu keputusan akhir dari penyidik. Penolakan restorative justice oleh Wardatina Mawa menjadi momentum penting yang menunjukkan sikap tegas untuk menegakkan keadilan dalam kasus dugaan perzinaan tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan